BELOPA – Polemik pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) oleh PT. Tiara Tirta Energi di wilayah Sungai Bastem, Kabupaten Luwu, semakin memanas. Aktivitas perusahaan yang mengambil material dari sungai dinilai berisiko tinggi terhadap kerusakan lingkungan, dan kini menjadi sorotan berbagai pihak.
Direktur Yayasan Lestari Alam Luwu, Ismail Ishak, menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian ekologi. “Jangan karena kepentingan pembangunan semata lalu kita lupa akan keberlangsungan lingkungan,” ujar Ismail.
Ia mendesak agar seluruh aspek proyek, terutama Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dievaluasi secara menyeluruh.
Sikap kritis ini sejalan dengan langkah tegas DPRD Kabupaten Luwu, yang baru-baru ini mengeluarkan rekomendasi resmi terkait dugaan pelanggaran dalam penerbitan dokumen pertanahan oleh Pemerintah Desa Bolu, Kecamatan Bastem. Polemik ini mengemuka dalam Rapat Aspirasi bersama sejumlah pihak, termasuk OPD, masyarakat adat Balimbing Kalua’, dan komunitas adat Bolu Bara’ba pada 14 April 2025.


Masyarakat dan komunitas adat yang terdampak berharap audit ini benar-benar dijalankan secara objektif, bukan sekadar formalitas. Mereka mendesak pemenuhan hak-hak mereka, dan menuntut agar janji-janji perusahaan tidak tinggal sebagai wacana kosong.
Rekomendasi DPRD ini juga telah ditembuskan ke berbagai pihak terkait, termasuk Kapolres Luwu, Dinas Lingkungan Hidup, serta pihak perusahaan tambang dan konstruksi yang terlibat.
Menurut Ismail Ishak, kasus ini mencerminkan pentingnya pengawasan publik dalam proyek-proyek besar yang menyentuh kawasan ekosistem sensitif. “Pembangunan tak boleh dijalankan dengan mengorbankan alam dan masyarakat lokal,” pungkasnya.
Tiga Poin Rekomendasi DPRD Luwu
Dalam surat bernomor 000.15/262/DPRD/IV/2025, DPRD Luwu merinci tiga rekomendasi utama:
1. Audit Dokumen Pertanahan
Inspektorat diminta segera mengaudit penerbitan SKT dan SPPT oleh pemerintah desa, karena diduga tidak sah sebagai dasar pembayaran ganti rugi lahan kepada perusahaan.
2. Penghentian Aktivitas Tambang
DPRD menilai aktivitas PT. Tiara Tirta Energi harus dihentikan sementara, mengingat lahan yang digunakan masih dalam status sengketa.
3. Transparansi Hasil Audit
Hasil audit nantinya wajib dilaporkan langsung ke pimpinan DPRD untuk menjamin keterbukaan dan akuntabilitas. (mat)