PALOPO — Bantuan Pemkot Palopo yang menganggarkan Rp 1 miliar untuk membangun rumah jabatan (rujab) Kajari Palopo, ditanggapi anggota DPR RI, Lutfhi Andi Mutty. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk pelanggaran. Itu diatur dalam PP No. 2 thn 2012 dan PP No. 27 tahun 2014, serta Permendagri No. 19 tahun 2016. Semua aturan itu menurutnya bertentangan dengan asas dan norma.
”Bagi mereka yg pernah belajar hukum pasti tahu bahwa asas kedudukannya lebih tinggi dari norma. Berdasarkan asas pemerintahan, kewenangan atau urusan pemerintahan dibagi atas dekonsentrasi, desentralisasi dan tugas pembantuan. Dekonsentrasi adalah domain pemerintah pusat. Maka biayanya melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Desentralisasi menjadi domain pemda biayanya dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” jelasnya.
”Praktek semacam ini sungguh tidak sehat dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Hal itu dikarenakan di satu sisi, daerah diharuskan melaksanakan urusan wajib. Di sisi lain, dengan dana terbatas daerah selalu dianggap tdk becus melaksanakan urusan wajibnya. Belum mampu berotonomi, anggarannya masih bergantung ke pusat. Sementara daerah juga diwajibkan membantu instansi vertikal,” tambahnya dikutip dari salah satu media online.
Luthfy menambahkan, jika benar dugaan Kajari Palopo meminta untuk dibangunkan rumah dinas, maka hal tersebut sangat aneh. Sebab, jika semua instansi vertikal meminta ‘jatah’ dan hanya penegak hukum saja yang diakomodir, maka hal itu diduga terjadi kongkalikong. ”Akan jadi aneh jika semua instansi vertikal minta hibah rujab dan kendaraan dinas, namun hanya penegak hukum saja yang diberikan. Pasti akan timbul pertanyaan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Adianto menyangkal tudingan Lutfhi. Dia mengakui pihaknya memang mengajukan proposal kepada Pemkot Palopo untuk pembangunan rumah jabatan. ” Prosesnya lama. Dan itu disetujui DPRD Palopo lewat pembahasan,” katanya.
Dia mengatakan pembangunan rujab tersebut sifatnya hibah atau bantuan dari pemkot. ” Itu sama sekali tidak melanggar. Yang bilang melanggar, silahkan baca kembali aturannya,” katanya saat dihubungi, Selasa (16/10/2018) malam. (adn)