PALOPO–Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar CPNS di Kabupaten Luwu dan Luwu Utara sudah diumumkan. Hasilnya, sangat minim pendaftar yang lolos passing grade. Untuk Kabupaten Luwu dari 3.025 pendaftar, hanya 35 yang dinyatakan lolos. Luwu Utara lebih memiriskan lagi. 1.078 pendaftar hanya enam orang yang memenuhi target.
Padahal, formasi yang dibutuhkan untuk kedua kabupaten tersebut cukup besar. Untuk Luwu sebanyak 250 formasi sedangkan Lutra 89 formasi. Lantas apa tanggapan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait minimnya peserta yang lolos?
“Hasil SKD kemarin, hanya ada enam yang memenuhi passing grade. Berdasarkan PermenPAN Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), maka sepanjang tidak ada perubahan kebijakan untuk menurunkan passing grade, maka yang lulus hanya itu saja,” ujar Nursalim, kemarin.
(BACA JUGA): Ajakan Berhubungan Intim Ditolak, Kakek Soro Gorok Istrinya Hingga Tewas
Meski demikian, Nursalim tetap berharap agar KemenPAN membuat kebijakan terkait passing grade yang dinilai memberatkan peserta. ”Kita berharap KemenPAN membuat kebijakan untuk merevisi PermenPAN 37 dengan menurunkan passing grade, atau kalau bisa passing grade ini dihilangkan, sehingga kelulusan berdasarkan rangking saja,” harapnya.
Proses Seleksi Kompetensi Dasar akan berakhir di 17 November 2018 mendatang. Setelah itu, kata Nursalim, kemungkinan seluruh BKPSDM akan melakukan pertemuan membahas hasil SKD. “Kita lihat perkembangannya, sambil menunggu kebijakan apa yang dikeluarkan KemenPAN usai kelarnya SKD pada 17 November mendatang,” tuturnnya.
“Feeling saya, Insya Allah ada kebijakan lain yang dikeluarkan, karena coba kita bayangkan, banyak sekali formasi, tapi yang lolos sedikit. Penyebab semua ini karena passing grade yang terlalu tinggi, mungkin juga faktor soal yang sulit ataukah memang karena SDM. Kalau memang ada kebijakan, ya mungkin passing grade ini yang kita harap diturunkan. Untuk itu, mari kita bersabar menunggu,” pungkasnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Kepala BKPSDM Kabupaten Luwu, Sulaiman. “Belum ada petunjuk kalau terjadi hal seperti ini. Menunggu petunjuk dari Menpan dan BKN, bagaimna proses seleksi selanjutnya,” ujarnya. Dalam tes CPNS tahun ini ada tiga jenis soal yang harus dijawab dengan baik oleh para peserta, pertama Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kedua Tes Intelejensi Umum (TIU) dan ketiga Tes Kepribadian (TKP).
(BACA JUGA): Beredar Desain Keren Stadion Lagaligo Palopo, Begini Tanggapan Dinas PUPR
“Setiap jenis tes tersebut memiliki passing grade yang wajib dipenuhi. Tes Wawasan Kebangsaan standar nilainya 75, Tes Intelejensi Umum standar nilainya 80 dan Tes Kepribadian standar nilainya 143. Sehingga total nilai yang mesti diperoleh 298,” ujar Sulaiman. Lebih jauh dijelaskan Sulaiman, bahwa meski peserta memenuhi jumlah poin 298 atau lebih misalkan 300 namun ada salah satu antara TWK, TIU dan TKP yang tidak memenuhi passing grade tetap dinyatakan tidak lulus.
“Contoh, tes TWK dapat nilai 80, tes TIU 90 dan TKP 140 berarti total 310 tetap tidak memenuhi syarat nilai. Karena dia tidak memenuhi passing grade TKP yang harusnya 143 meski tes TWK dan TIU melebihi nilai passing grade masing-masing,” jelasnya. (ama/LH/adn)