JAKARTA–Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Kamis (24/1/2019), resmi bebas dan keluar dari Rutan Mako Brimob. Ahok menghirup udara bebas setelah ditahan selama kurang lebih dua tahun.
Bebasnya Ahok dari kurungan penjara ini, disambut bahagia sanga anak, Nicholas Sean. Melalui akun instagram pribadinya, Sean
memposting foto dirinya bersama sang ayah. Bapak anak ini dalam potres tersebut terlihat tersenyum bahagia.
Foto tersebut diberi caption oleh Sean,”He’s back.
Ahok juga memposting moment kebebasannya melalui akun Instagramnya, @basukibtp. Ahok mengunggah tiga fotonya.
Foto pertama memperlihatkan Ahok sedang menulis di berkas yang diberikan petugas. Untuk foto kedua, tampak Ahok dan petugas berfoto saat menyerahkan surat bebas. Sedangkan untuk foto ketiga, Ahok terlihat tersenyum sambil menunjukkan tiga jari di tangan kanan dan kirinya yang terdapat tinta untuk melakukan sidik jari.
Ahok bebas juga disambut gembira para simpatisan dan kerabatnya. Sambutan Ahok bebas terus mengalir dari para Ahoker, sebutan bagi simpatisan mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Malah, sebagian Ahoker memilih menginap di depan Markas Korps Brimob Polri, Kelapa Dua, Kota Depok, tempat Ahok ditahan selama nyaris dua tahun ini. Mereka menyambut Ahok bebas dengan membentangkan spanduk berukuran 2×1 meter yang mereka bawa. Spanduk tersebut bertuliskan ‘Tidak Ada Pejuang Yang Tidak Terluka. Welcome In Paradise Ahok. White Love Wonder Nande’.
“Ahok orang baik. Kebaikan akan membawa kebaikan,” bilang Valentine, salah satu Ahoker yang ikut menyambut Ahok bebas dari penjara.
Adik Ahok, Fifi Lety juga sangat bergembira sang kakak bebas. Jauh-jauh hari, Fifi sudah mempersiapkan segala sesuatu menyambut kebebasan sang kakak.
Melalui laman media sosialnya, Fifi Lety mengungkapkan kebahagiannya. Dia membagikan potret logo berupa singkatan terbaru “BTP”. Nah, ternyata BTP sendiri singkatan dari nama panjang Ahok, Basuki Tjahaja Purnama.
Informasi dihimpun KORAN SERUYA, Ahok selama menjalani masa tahanan mendapat tiga kali remisi, yakni 15 hari pada Natal 2017, pemotongan masa tahanan selama 2 bulan pada Agustus 2018, dan remisi 1 bulan saat Natal 2018. (*/cbd)