JAKARTA–PNS lagi-lagi akan mendapat keistimewaan. Selain bisa bekerja di rumah, mereka juga direncanakan mendapatkan tambahan libur di hari Jumat. Wacana ini pun lantas menimbulkan pro dan kontra.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyebut wacana ini pertama kali diusulkan pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). enurut Komisioner KASN, Rudiarto Sumarwono, ide tersebut merupakan bagian evaluasi terhadap manajemen kinerja PNS.
“Jadi wacana untuk penambahan libur ini bukan idenya KASN. Ini sebetulnya bermula dari keinginan Kementerian PAN-RB untuk mencoba melakukan try out terhadap PP 30 Tahun 2019 tentang Manajemen Kinerja,” ujar Rudi dalam diskusi Polemik di Jakarta Pusat, dilansir media ini dari Kumparan.com, Rabu (11/12/2019).
Namun, menurut Rudi, wacana penambahan libur itu tak mengurangi jam kerja PNS. Sebaliknya, jam kerja PNS setiap harinya diperpanjang sehingga menambah waktu libur. Menurut Rudi, wacana PNS mendapat tambahan libur merupakan bagian dari konsep Flexible Working Arrangement (FWA).
“Itu ada tiga (kriteria FWA). Pertama flexible place di mana PNS dalam program kerjanya tidak hanya kerja di kantor tapi kerja di rumah. Mungkin di mal dan lain-lain. (Kedua) fleksibel waktu, bisa saja dilakukan di jam-jam berapa saja, tidak hanya 8-4 (08.00-16.00), bisa saja dilakukan waktu lain. Lalu flexible job, di mana pekerjaan dilakukan tidak hanya satu orang pegawai,” jelas Rudi.
Namun, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, penambahan libur PNS di hari Jumat tidak perlu dilakukan. Sebab, wacana ini tak bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan masyarakat. “Kalau mau mengoptimalkan kinerja ASN (yakni) melayani masyarakat, mempercepat perizinan, ya mbok jangan banyak-banyak liburnya. Gitu aja,” ungkap Tjahjo.
Tjahjo menganggap libur dua hari setiap Sabtu dan Minggu untuk PNS sudah cukup. Mereka juga telah mendapatkan libur pada momen-momen libur nasional dan cuti bersama.
“Bagi kementerian kami, jangan banyak-banyak liburlah. Toh belum hari-hari besar banyak sekali di negara kita, belum lagi cuti hamil,” ujar mantan Mendagri itu.
Tjahjo menegaskan wacana penambahan waktu libur berbeda dengan wacana PNS memiliki waktu dan bekerja yanh fleksibel. Ia mengingatkan wacana ini tidak berlaku untuk semua pegawai. Sementara PNS yang bertugas operasional melayani publik tetap bekerja seperti biasa di kantor pelayanan.
Sementara itu, Ombudsman khawatir wacana penambahan libur PNS di Jumat malah akan mengganggu kinerja pelayanan publik. “Kalau Ombudsman sendiri yang lebih concern adalah jangan sampai kebijakan tersebut mengganggu pelayanan,” ujar anggota Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih, di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan.
Alam mengatakan, sebaiknya wacana penambahan libur PNS ini diundur. Sebab, hal yang lebih baik diutamakan saat ini adalah masalah perekonomian Indonesia dan reformasi birokrasi daripada wacana penambahan libur PNS.
“Menurut saya kondisi kita mau krisis seperti ini ya ke depan baiknya sih ditunda dululah walaupun wacana. Kita butuh kerja lebih keras agar ekonomi kita bisa selamat,” sebut Alam.
“Jadi tolong empatinya kemudian jangan menuntut sesuatu yang berlebihan juga. Kalau menurut saya sih wacana itu kita sudahi lebih dahulu, lebih baik kita fokus bagaimana kita melakukan efisiensi birokrasi kita seperti yang diminta Presiden,” pungkas dia. (*/tari)