JAKARTA-Pemerintah memastikan, tidak akan lagi pegawai yang berstatus tenaga honorer ataupun tenaga sukarela, yang bekerja di Lembaga Pemerintahan.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil kesepakatan dalam rapat bersama antara, Komisi II DPR RI bersama Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam rapat tersebut disepakati, bahwa tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Demikian dikutip dalam kesimpulan rapat yang diadakan di ruang rapat Komisi II, gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
“Dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya,” jelas kesimpulan rapat, seperti dilansir Koranseruya.com dari cnbcindonesia.com.
Penetapan tersebut, berdasarkan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mengenal dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengatakan jika pelaksanaan hasil kesepakatan tersebut akan dilakukan secara bertahap.
“Sementara saat ini (faktanya) masih ada. Bahkan di daerah-daerah masih mengangkat pegawai kontrak. Dan yang mengenaskan, mereka dibayar, masuk dalam kategori barang dan jasa, bukan lagi SDM. Yang seperti ini tidak kompatibel dengan undang-undang yang sudah berlaku,” papar Arif.
Lebih jauh, politisi PDIP itu, menegaskan jika kebijakan kepegawaian tidak boleh diberlakukan secara diskriminatif.
Terkait tenaga honorer, Arif menyampaikan, berdasarkan informasi yang diterimanya, masih ada rekrutmen pegawai yang jenisnya di luar dari yang sudah diatur oleh undang-undang.
“Masih ada rekrutmen jenis-jenis kepegawaian tertentu yang tidak sesuai dengan undang-undang, utamanya di daerah-daerah,” ucap Arif.
Menanggapi pertanyaan tersebut, pihak pemerintah mengakui bahwa dengan dikeluarkannya undang-undang ASN, memang hanya ada dua status pegawai pemerintah yaitu PNS dan PPPK.
Keduanya adalah pegawai pemerintah. Fleksibilitas untuk dua jenis pegawai ini memang berada di PPPK, karena bisa di atas usia yang dibutuhkan oleh organisasi. Di mana sesuai dengan keahliannya, diharapkan bisa mempercepat capaian atau raihan organisasi. (*)