JAKARTA–Harapan ratusan ribu tenaga honorer kategori II (K2) di berbagai daerah di Indonesia agar bisa diangkat menjadi ASN sirna sudah. Mereka sangat
berharap, rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian PAN-RB dan BKN, Senin (20/1/2020) lalu membawa angin segar bagi mereka, malah sebaliknya. Sebab,
dalam rapat tersebut, justru diputuskan menghapus tenaga honorer, pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan lainnya dari organisasi kepegawaian pemerintah.
Kesepakatan tersebut membuat para ‘pejuang NIP’ meradang. Mereka mempertanyakan kejelasan nasib mereka, di tengah pemerintah tengah gencar-gencarnya membuka
penerimaan CPNS jalur umum.
Lantas, bagaimana nasib para honorer tersebut? Pemerintah bersama Komisi II DPR RI mempersilahkan para honorer K2 yang bekerja di berbagai instansi pemerintah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Yang sudah honorer akan diprioritaskan untuk menjadi PPPK itu,” kata Wakil Ketua Komisi II, Saan Mustofa menjawab keresahan para honorer, dilansir detikcom, Selasa (21/1/2020).
Saan menegaskan, pemerintah dan DPR tidak akan menghapus tenaga honorer, namun hanya mengganti istilah honorer menjadi PPPK. “Istilahnya dihapus, nggak menggunakan istilah honorer lagi. Jadi bukan memberhetikan. Jadi pelan-pelan kan mereka transisi menjadi PPPK,” ujarnya.
Saan mengatakan transisi pegawai honorer menjadi PPPK akan dilakukan secara bertahap. Pegawai yang sudah lama mengabdi sebagai tenaga honorer menurutnya akan diprioritaskan untuk mengikuti seleksi PPPK.
“Ya ada syaratnya, tapi memang diprioritaskan mereka-mereka yang sudah honorer lama-lama juga, diprioritaskan yang sudah mengabdi lama. Bukan berarti mereka diberhentikan. Ini transisi pemindahan honorer ke PPPK. Jadi sebutan nanti pegawai instansi pemerintah itu cuma dua, PNS dan PPPK,” jelas Saan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II Arwani Thomafi menegaskan saat ini instansi pemerintah tidak diperbolehkan lagi mengangkat tenaga honorer. Hal itu disebutnya sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Kita menegaskan bahwa saat ini instansi pemerintah tidak dibolehkan lagi mengangkat tenaga honorer atau pegawai non ASN lainnya selain PNS dan PPPK. Itu sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, disebutkan bahwa pegawai ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK,” jelas Arwani saat dihubungi terpisah.
Menurut Arwani, pemerintah dalam rapat bersama Komisi II menyatakan skema penyelesaian ini sampai tahun 2023. Arwani mengatakan pihaknya akan terus mendesak pemerintah agar persoalan tenaga honorer ini diselesaikan.
“Mereka sudah mengabdi puluhan tahun. Jadi tidak bisa disamakan dengan yang lainnya. Harus ada kebijakan khusus untuk mengakomodir mereka secara berkeadilan. Sudah ada beberapa tahapan solusi yang dijalankan oleh pemerintah, yaitu melalui seleksi CPNS formasi khusus tenaga honorer K-II pada tahun 2013 dan 2018, serta seleksi sebagai PPPK pada tahun 2019,” kata Arwani.
“Kita minta agar tahapan ini dilanjutkan secara lebih serius, sehingga semuanya nanti bisa beralih status baik sebagai PNS atau PPPK.
Komisi II DPR bersama Kementerian PAN-RB dan BKN sepakat untuk menghapus tenaga honorer, pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan lainnya dari organisasi kepegawaian pemerintah. Nantinya, pegawai di instansi pemerintah hanya akan berstatus ASN dan PPPK.
“Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya,” demikian bunyi salah satu poin kesimpulan rapat kerja Komisi II dan MenPAN-RB, Senin (20/1) lalu. (tari)