PALOPO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo telah menyerahkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo guna menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Walikota Palopo, Akhmad Syarifuddin Daud yang akrab disapa Ome. ” Tanggal 2 lalu kami sudah serahkan ke KPU. KPU punya waktu selama tujuh hari untuk memutuskan,” kata Komisioner Bawaslu Palopo, Widianto Hendra saat menggelar konferensi pers, Jumat (04/04/2025) di Kantor Bawaslu Palopo.
Dia mengatakan dalam rekomendasi tersebut tidak ada sama sekali perintah diskualifikasi. ” Pembatalan calon pun tidak ada. Kewenangan kami hanya mengumumkan,” katanya. Dengan dikirimkankannya rekomendasi, maka bola panas kini berada di KPU Palopo untuk memutuskan perkara tersebut.
” Nanti ada mekanisme di KPU yakni melakukan telaah hukum. Kalau ada pelanggaran, mereka yang pikirkan apa sanksinya atau solusinya. Kalau sudah keluar kami akan menilai lagi apakah keputusan KPU sudah sesuai dengan peraturan perundangan. Kalau tidak sesuai, akan ada prosedur lagi yang kami lakukan. Begitu model kerjanya,” katanya .
Hasil kajian Bawaslu menyebutkan Ome melanggar pasal 7 ayat 2, huruf G undang-undang 10 tahun 2018 dan pasal 14 ayat 2 huruf f, pasal 20 ayat 2 point B PKPU nomor 8 tahun 2024 perihal pelanggaran administrasi.



Diketahui, Ome dilaporkan atas dugaan tidak jujur mengungkapkan statusnya sebagai mantan terpidana dalam pencalonannya. Ia pernah menjalani proses hukum dan divonis bersalah dalam kasus dugaan ujaran kebencian pada 2018 lalu, saat dirinya turut serta dalam pemilihan Wali Kota Palopo. Ia dilaporkan oleh seorang warga bernama Reski Adi Putra.
Mantan Ketua Bawaslu Palopo, Syafruddin Jalal mengatakan syarat calon bukan hanya persoalan administratif, melainkan aspek fundamental yang berdampak pada proses pelaksanaan Pilkada itu sendiri. “Pilkada serentak 2024 di Kota Palopo, Pasaman, dan sejumlah daerah lainnya telah mengajarkan bahwa syarat calon bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut aspek fundamental dalam hukum,” ujarnya.
“Jika terjadi pelanggaran terhadap syarat calon, maka Pilkada harus diulang sejak awal. Hal ini sudah sering saya sampaikan jauh sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahkan sebelum ada mediasi di KPU Palopo,” sambungnya. Dia menilai, penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu harus berhati-hati dalam menyikapi setiap problem yang terjadi selama proses pelaksanaan Pilkada, khususnya di Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Palopo. (nad)