Soal Rekomendasi Bawaslu Palopo, KPU Diingatkan Harus Hati-hati Ambil Keputusan… Salah Ambil Keputusan Bisa PSU Lagi

0
mantan Ketua Bawaslu, Syafruddin Jalal.
ADVERTISEMENT

PALOPO–Bawaslu Palopo memutuskan calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin Daud (Ome) melanggar tiga pasal tentang administrasi calon. Keputusan ini ditanggapi berbagai pihak termasuk mantan Ketua Bawaslu, Syafruddin Jalal.

Menurutnya, syarat calon bukan hanya persoalan administratif, melainkan aspek fundamental yang berdampak pada proses pelaksanaan Pilkada itu sendiri.

ADVERTISEMENT

“Pilkada serentak 2024 di Kota Palopo, Pasaman, dan sejumlah daerah lainnya telah mengajarkan bahwa syarat calon bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut aspek fundamental dalam hukum,” ujarnya.

“Jika terjadi pelanggaran terhadap syarat calon, maka Pilkada harus diulang sejak awal. Hal ini sudah sering saya sampaikan jauh sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahkan sebelum ada mediasi di KPU Palopo,” sambungnya.

ADVERTISEMENT

Dia menilai, penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu harus berhati-hati dalam menyikapi setiap problem yang terjadi selama proses pelaksanaan Pilkada, khususnya di Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Palopo.

Apa yang terjadi dalam Pilwali Palopo katanya, bukanlah Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam pengertian Undang-Undang, melainkan Pilkada Ulang, karena dimulai dari tahap awal, yakni penetapan dan penggantian calon.

“Oleh karena itu, KPU dan Bawaslu harus berhati-hati dalam menyikapi hal semacam ini. Setiap keputusan kedua lembaga tersebut harus selalu berlandaskan hukum, karena keputusan meloloskan atau tidak meloloskan seseorang sebagai calon memiliki konsekuensi hukum yang serius,” jelasnya.

Sebab katanya, selain berpotensi menyebabkan sanksi pidana atau pemecatan bagi penyelenggara pemilu, keputusan yang keliru juga dapat berakibat pada pengulangan Pilkada, seperti yang terjadi saat ini.

“Jangan mengira bahwa hanya meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat dapat menyebabkan Pilkada diulang. Sebaliknya, tidak meloloskan calon yang sebenarnya memenuhi syarat pun bisa berujung pada pengulangan pilkada—atau istilahnya PSU—karena hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional dan keadilan substantif,” ungkap Jalal.

“Dalam kasus Pilwali Palopo 2017, seingat saya, Ome memang pernah dipidana atas kasus ujaran kebencian atau fitnah. Ancaman pidananya, kalau saya tidak salah, hanya 2 tahun 6 bulan, bukan 5 tahun,” sambungnya.

“Saya juga sudah lupa pasal yang dikenakan. Oleh karena itu, ketika membaca sejumlah berita, saya bertanya-tanya: apakah ketentuan yang dilanggar sudah ditentukan dengan tepat? Apakah tidak ada kaidah hukum lain yang lebih relevan?,” terangnya.

Menurutnya, kesalahan dalam menentukan norma tidak hanya akan merugikan calon, namun juga bisa berdampak ke masyarakat.

“Kesalahan dalam menentukan norma yang dilanggar dapat merugikan semua pihak—baik calon maupun masyarakat Palopo,” ujarnya.

“Namun, hal itu tidak berdampak pada saya karena saya sudah mencabut hak politik saya. Lagi pula, bagi saya, apa gunanya memilih jika yang bertarung hanya mengandalkan uang? Kata orang,” kunci Syafruddin Jalal. (***)

ADVERTISEMENT