BREAKING NEWS : Ome Dianggap Melanggar Administrasi Pencalonan, Bawaslu Palopo Rekomendasi ke KPU

798
ADVERTISEMENT

PALOPO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo mengeluarkan rekomendasi terkait calon Wakil Walikota Palopo, Akhmad Syarifuddin Daud yang akrab disapa Ome.  Bawaslu mengambil langkah tersebut setelah melakukan serangkaian pemeriksaan baik terhadap pelapor maupun Ome. Termasuk sejumlah bukti dokumen yang dimasukkan oleh pelapor.

” Rekomnya adalah meminta kepada KPU untuk menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana saat dihubungi via WhatsApp, Senin (01/04/2025). Hasil kajian Bawaslu menyebutkan Ome melanggar pasal 7 ayat 2, huruf G undang-undang 10 tahun 2018 dan pasal 14 ayat 2 huruf f, pasal 20 ayat 2 point B PKPU nomor 8 tahun 2024 perihal pelanggaran administrasi.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Ome dilaporkan atas dugaan tidak jujur mengungkapkan statusnya sebagai mantan terpidana dalam pencalonannya. Ia pernah menjalani proses hukum dan divonis bersalah dalam kasus dugaan ujaran kebencian pada 2018 lalu, saat dirinya turut serta dalam pemilihan Wali Kota Palopo. Ia dilaporkan oleh seorang warga bernama Reski Adi Putra yang juga sudah dimintai keterangannya.

Ome maju berpasangan dengan Naili di Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo 2025. Awalnya, Ome mendampingi Trisal yang maju sebagai calon walikota. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Trisal Tahir lantara tersangkut keabsahan ijazah paket C yang digunakan saat mendaftar.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Komisioner KPU Palopo, Iswandi Ismail yang dihubungi wartawan mengaku belum mendapat surat terkait rekomendasi Diskualifikasi dari Bawaslu Palopo. (Put)

ADVERTISEMENT