PALOPO — Mantan Ketua KPU Palopo, Maksum Rumi menilai rekomendasi Bawaslu berpotensi menghasilkan keputusan untuk mendiskualifikasi Akhmad Syarifuddin Daud (Ome). Ia menyebut, ada hal yang bisa dilakukan dilakukan KPU untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Pertama katanya, jika masih memungkinkan maka calon bisa saja diberi waktu untuk melakukan perbaikan. Namun jika tidak, maka calon tersebut bisa saja didiskualifikasi.
Maksum menjelaskan, KPU harus memperkaya pengetahuan hukum menelaah rekomendasi tersebut. Sebab katanya, pada Pilkada 2024 MK mendiskualifikasi beberapa kepala daerah terpilih karna kasus serupa.
“Jangankan yang masih calon, kepala daerah terpilih saja bisa didiskuskualifikasi jika saja dia terbukti tidak memenuhi syarat administrasi,” tegasnya.



Untuk itu, Maksum meminta KPU Palopo untuk hati-hati dalam mengambil keputusan. Sebab, keputusan tersebut bisa saja berakibat fatal jika mereka salah dalam mengambil keputusan.
“KPU harus hati-hati dalam mengambil keputusan. Jangan sampai mereka salah langkah,” ujarnya.
Dia menjelaskan, KPU harusnya juga menelaah secara baik-baik keputusan MK yang meminta KPU untuk melakukan penelitian administrasi terhadap calon pengganti saja.
“Sebab rekomendasi Bawaslu ini merupakan aduan masyarakat. Dan aduan masyarakat tidak memiliki masa waktu untuk ditindaklanjuti,” jelasnya lagi.
Hasil kajian Bawaslu Palopo menyebutkan Ome melanggar pasal 7 ayat 2, huruf G undang-undang 10 tahun 2018 dan pasal 14 ayat 2 huruf f, pasal 20 ayat 2 point B PKPU nomor 8 tahun 2024 perihal pelanggaran administrasi.
Diketahui, Ome dilaporkan atas dugaan tidak jujur mengungkapkan statusnya sebagai mantan terpidana dalam pencalonannya. Ia pernah menjalani proses hukum dan divonis bersalah dalam kasus dugaan ujaran kebencian pada 2018 lalu, saat dirinya turut serta dalam pemilihan Wali Kota Palopo. Ia dilaporkan oleh seorang warga bernama Reski Adi Putra yang juga sudah dimintai keterangannya.
Ome maju berpasangan dengan Naili di Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo 2025. Awalnya, Ome mendampingi Trisal yang maju sebagai calon walikota. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Trisal Tahir lantara tersangkut keabsahan ijazah paket C yang digunakan saat mendaftar.
Sementara itu, Komisioner KPU Palopo, Iswandi Ismail yang dihubungi wartawan mengaku belum mendapat surat terkait rekomendasi Diskualifikasi dari Bawaslu Palopo. (*)