Januari-Februari, 66 Perempuan di Palopo Gugat Cerai Suaminya

1001
ilustrasi
ADVERTISEMENT

PALOPO—Angka perceraian di Kota Palopo pada bulan Januari hingga Februari terbilang cukup tinggi, tercatat dalam dua bulan terakhir sudah ada 91 kasus perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama (PA) Palopo.

Dari 91 ajuan perceraian tersebut, sebanyak 66 pengajuan cerai dilayangkan oleh sang istri alias cerai gugat, sementara 25 merupakan cerai talak.

ADVERTISEMENT

Hal tersebut, diungkapkan oleh Panitera Muda Hukum PA, Nasrah Arif kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Dia merincikan, jika pada Januari lalu tercatat ada sebanyak 18 ajuan untuk cerai talak, sementara untuk cerai gugat ada sebanyak 37 ajuan.

ADVERTISEMENT

“Sedangkan di bulan Februari cerai talak 7 ajuan dan cerai gugat 29 ajuan. Bila di kalkulasi maka jumlah cerai gugat dalam dua bulan terakhir sudah mencapai 66 kasus sedangkan cerai talak 25 kasus,” katanya.

Nasrah menjelaskan, jika cerai gugat dalam perkara itu adalah gugatan cerai yang dilayangkan oleh sang istri kepada suaminya. Sementara cerai talak yaitu gugatan cerai yang dimohonkan oleh pihak sang suami kepada istrinya.

Lebih jauh, dirinya mengatakan jika ada berbagai faktor yang membuat pasangan suami istri biasanya mengajukan cerai di pengadilan, salah satunya disebabkan karna harmonisasi dalam rumah tangga.

“Soal pemicu perceraian, ada beragam faktor, mayoritas karena alasann tidak merasakan harmonis dengan pasangannya, suami yang tidak bertanggung jawab, dan penyebab gugat cerai adalah persoalan ekonomi,” katanya.

Dimana penyebab pengajuan talak atau gugat (cerai) merupakan dampak dari perselisihan, faktor ekonomi, judi dan KDRT dan rendahnya pendidikan pasangan suami istri dalam membina mahligai rumah tangga.

Kendti demikian dirinya mengatakan, jika tingkat pendidikan tinggi dan ekonomi mapan belum tentu juga menjamin rumah tangga akan bertahan.

“Penyebab kasus cerai yang sering kami hadapi yakni perselisihan dalam rumah tangga, faktor ekonomi, judi dan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT,” terangnya.

Dia juga mengatakan, jika dari 91 kasus perceraian tersebut, sebanyak 18 kasus perceraian telah diputuskan hakim.

“Bayangkan dalam dua bulah dari sekian jumlah kasus yang kami terima yang resmi kami putus sebanyak 18 kasus. Jumlah ini sudah termasuk cerai gugat maupun cerai talak. Namun masih ada berapa kasus perceraian sedang proses sidang dan mediasi,” katanya. (*/Sya)

ADVERTISEMENT