Awas! Ada Ancaman Pidana Satu Tahun Penjara Bagi Pelanggar UU Karantina Kesehatan

1237
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA–Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengingatkan masyarakat ada sanksi pidana jika tak mengikuti aturan pemerintahan Joko Widodo soal penanganan penyebaran virus corona (Covid-19).

Presiden Joko Widodo diketahui telah meneken dua aturan yakni Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2020 (Covid-19) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

ADVERTISEMENT

Dengan terbitnya aturan itu, kata Yusri, kepolisian bisa melakukan tindakan tegas jika masyarakat tak mengikuti aturan tersebut.

“Ketika PPnya telah resmi dikeluarkan oleh pemerintah, maka pihak kepolisian sebagaimana amanat bapak Presiden tidak boleh ragu, harus tegas melakukan tindakan upaya penegakan hukum,” tutur Yusri, Rabu (1/4) lalu.

ADVERTISEMENT

Yusri mengatakan penegakan hukum itu berdasarkan pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Dalam aturan itu, kata Yusri, ada konsekuensi pidana terhadap masyarakat yang tidak mematuhi pemerintah selaku penyelenggara kebijakan.

“Dapat dipidana satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp100 juta,” ucap Yusri melansir CNN.

Bunyi lengkap pasal 93 UU Karantina Kesehatan adalah:

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraanKekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalamPasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangipenyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehinggamenyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakatdipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)tahun dan/atau pidana denda paling banyakRp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).(*/iys)

ADVERTISEMENT