JAKARTA–Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa mengenai salat Idul Fitri di masa pandemi virus Corona. Fatwa tersebut memuat ketentuan salat Idul Fitri di rumah, baik berjemaah maupun sendiri (munfarid). Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19 telah diterbitkan MUI pada Rabu (13/5/2020) lalu.
Salat Idul Fitri hukumnya sunah muakad (sangat dianjurkan). Salat ini disunahkan dilakukan di tanah lapang, masjid, atau musala secara berjemaah. Namun dalam pandemi COVID-19 seperti saat ini, fatwa MUI menyampaikan ketentuan spesifiknya.
Salat Idul Fitri bisa dilaksanakan secara berjemaah di tanah lapang, masjid, dan musala apabila kawasan tersebut aman dari virus Corona pada 1 Syawal 1441 H. Tandanya adalah angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
Namun bila seseorang berada di kawasan yang masih rawan penyebaran COVID-19 atau di kawasan yang tidak aman dari COVID-19, salat Idul Fitri bisa dilaksanakan di rumah masing-masing.
“Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali,” kata MUI dalam Ketentuan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Kawasan COVID-19 dalam fatwa itu, dilansir KORAN SERUYA dari detikcom.
Pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan salat dan pelaksanaan khotbah.
Bila hendak melaksanakan salat Idul Fitri berjemaah di rumah, ada jumlah minimal dalam salat berjemaah, yakni 4 orang. Rinciannya, 1 orang imam dan 3 orang makmum. Namun bila jumlahnya kurang dari empat orang, tetap boleh salat berjemaah dan khotbah tidak wajib dilakukan bila tidak ada yang bisa berkhotbah.
Berikut ini ketentuan salat Idul Fitri di rumah menurut fatwa MUI:
Ketentuan Shalat Idul Fitri di Rumah
1. Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri.
2. Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara berjemaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Jumlah jemaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
b. Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan angka III (Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
c. Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini.
d. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
3. Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Berniat niat shalat Idul Fitri secara sendiri.
b. Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).
c. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada angka III ( Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
d. Tidak ada khutbah.
Pada poin nomor 2b disebut kaifiat (cara khusus) salat Idul Fitri dijelaskan pada ketentuan angka III. Ketuentuan angka III menjelaskan kaifiat salat Idul Fitri disunnahkan membaca takbir, tahmid, dan tasbih sebelum salat. Salat dimulai dengan menyeru ‘ash-shalata jami’ah’, tanpa azan dan ikamah. Selanjutnya, memulai salat dengan niat salat Idul Fitri, membaca takbiratul ihram, membaca takbir tujuh kali di luar takbiratul ihram dan di antara tiap takbir dianjurkan membaca:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ
Setelah takbir tujuh kali itu, salat dilanjutkan dengan membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Al-Qur’an. Rukuk, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti salat biasa. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri ( takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ.
Tahap selanjutnya adalah membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.
Pada poin 2c mengenai ketentuan salat Idul Fitri di rumah, disebutkan khutbah dilaksanakan dengan ketentuan angka IV. Berikut adalah ketentuan yang dimaksud:
Panduan Kaifiat Khutbah Idul Fitri
1. Khutbah ‘Id hukumnya sunnah yang merupakan kesempurnaan shalat Idul Fitri.
2. Khutbah ‘Id dilaksanakan dengan dua khutbah, dilaksanakan dengan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak.
3. Khutbah pertama dimulai dengan takbir sebanyak sembilan kali, sedangkan pada khutbah kedua dimulai dengan takbir tujuh kali.
4. Khutbah pertama dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Membaca takbir sebanyak sembilan kali
b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca الحمد لله
c. Membaca shalawat nabi SAW, antara lain dengan membaca اللهم صل على سيدنا محمد
d. Berwasiat tentang takwa.
e. Membaca ayat Al-Qur’an
5. Khutbah kedua dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Membaca takbir sebanyak tujuh kali
b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca الحمد لله
c. Membaca shalawat nabi saw, antara lain dengan membaca اللهم صل على سيدنا محمد
d. Berwasiat tentang takwa.
e. Mendoakan kaum muslimin
(*/tari)