PALOPO–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo, Sulsel, berencana membentuk panitia khusus (pansus) pengawasan anggaran dana covid-19. Namun, rencana para wakil rakyat itu dinilai tidak tepat dan cenderung menambah beban anggaran daerah atau pemborosan anggaran daerah.
“Pansus yang coba diusulkan oleh anggota DPRD Kota Palopo akan menambah beban anggaran Covid-19,” kata Dosen Fisip Unanda, Herman Saputra, Kamis (28/5/2020), dalam rilisnya diterima KORAN SERUYA.
Emmank, begitu dia akrab disapa, mengatakan, yang perlu dilakukan adalah upaya penghematan anggaran di tengah pandemi Covid-19, dengan diberikan kepada masyarakat yang terdampak perekonomian. “Tidak bisa dipungkiri Pansus Covid-19 secara tidak langsung akan memakan anggaran yang cukup besar di tengah pandemi Covid-19,” ujarnya.
Dikatakan Emmank, penggunaan anggaran besar di tengah pandemi Covid-19 bertentangan dengan spirit pemerintah pusat yang menginstruksikan kepada seluruh daerah agar melakukan rasionalisasi anggaran.
Rasionalisasi anggaran tersebut, lanjut Emmank, dituangkan melalui keputusan bersama (Kepber) Mendagri dan Menkeu nomor 119/2813/SJ, nomor 117/KMK.07/2020. Tentang percepatan penyesuaian APBD 2020 dalam rangka penanganan Covid-19, serta penanganan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.
“Secara otomatis terbentuknya Pansus tidak sesuai dengan maksud dan tujuan Kepber tersebut. Karena dalam membentuk Pansus membutuhkan anggaran. Sementara produk yang dihasilkan Pansus itu adalah rekomendasi, bukan kah ini pemborosan,” bebernya.
Saat ini, lanjut Emmank, pihak eksekutif sedang dalam kondisi siaga darurat untuk melakukan berbagai upaya percepatan penanganan, baik dampak medis, sosial maupun ekonomi Covid-19.
“Apa yang mereka lakukan sudah didukung dengan berbagai rambu-rambu regulasi, baik oleh UU, Perpu, PP, Permendagri, Inpres dan sebagainya. Dari pada membentuk Pansus Covid-19, lebih baik anggota DPRD memaksimalkan peran dan fungsinya yang sudah melekat dalam tubuh anggota dewan. Yakni, controling atau pengawasan. Terlebih, DPRD sudah mempunyai Alat Kelengkapan Dewan (AKD),” bebernya.
“Untuk lebih mengefektifkan fungsi pengawasan, sebaiknya anggota DPRD kota Palopo membentuk tim pengawasan. Timwas ini yang akan mendampingi pemerintah kota dan tim gugus tugas dalam percepatan penanggulangan covid-19. Dalam pendampingan tersebut, Timwas dapat menyampaikan saran dan berkoordinasi dalam pengambilan kebijakan percepatan penanggulangan covid-19,” lanjut Emmank.
“Dengan adanya sinergi antara tim pemerintah kota dan DPRD tersebut diharapkan upaya percepatan penanggulangan covid-19 akan lebih efektif, efisien dan tepat sasaran. Pembentukan Timwas juga untuk memudahkan koordinasi dan komunikasi dengan tim pemerintah kota serta tim gugus tugas,” pungkas Dosen Fisip Unanda itu.