JAKARTA–Sebanyak 102 kabupaten/kota se Indonesia diijinkan menerapkan New Normal di tengah pandemi covid-19. Ijin tersebut diberikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 RI.
Khusus di Provinsi Sulsel, hanya satu kabupaten diijinkan menerapkan New Normal, yakni Kabupaten Toraja Utara. Alasannya, Toraja Utara hingga saat ini nirkasus positif atau nol kasus covid-19.
Diluar Toraja Utara, Kota Palopo sebenarnya telah dinyatakan nirkasus covid-19 per tanggal 30 Mei 2020. Namun, dalam daftar 102 kabupaten/kota yang diberi ijin menerapkan New Normal mulai tanggal 7 Juni 2020 mendatang, nama kota Palopo tidak masuk dalam daftar.
“Gugus Tugas Pusat Percepatan Penanganan COVID-19 memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah Kabupaten/Kota yang pada saat ini berada atau dinyatakan dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19,” demikian keterangan BNPB melalui akun Twitter @BNPB_Indonesia, Minggu (31/5/2020).
Adapun alasan 102 daerah yang tersebar di 23 provinsi diberi ijin menerapkan New Normal, karena didasari atas kriteria epidemiologi. Bahkan,
sebanyak 102 Kabupaten/Kota tersebut merupakan rekomendasi dari tim pakar melalui berbagai pendekatan. Pendekatan yang dipakai adalah berdasarkan kriteria epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia atau WHO.
BERIKUT DAFTAR 102 KABUPATEN/KOTA DIBERI IJIN TERAPKAN NEW NORMAL:
1. Aceh
– Pidie Jaya, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Raya, Kota Subulussalam, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Selatan, Kota Sabang, Kota Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Besar
2. Sumatera Utara
– Nias Barat, Pakpak Barat, Samosir, Tapanuli Tengah, Nias, Padang Lawas Utara, Labuhan Batu Selatan, Kota Sibolga, Tapanuli Selatan, Humbang Hasundutan, Nias Utara, Mandailing Natal, Padang Lawas, Kota Gunungsitoli, dan Nias Selatan
3. Kepulauan Riau
– Natuna, Lingga, Kepulauan Anambas
4. Riau
– Rokan Hilir, dan Kuantan Singgigi
5. Jambi
– Kerinci
6. Bengkulu
– Rejang Lebong
7. Sumatera Selatan
– Kota Pagar Alam, Penukal Abab Lematang Ilir, Ogan Komering Ulu Selatan, dan Empat Lawang
8. Bangka Belitung
– Belitung Timur
9. Lampung:
– Lampung Timur dan Mesuji
10. Jawa Tengah
– Tegal
11. Kalimantan Timur
– Mahakam Ulu
12. Kalimantan Tengah
– Sukamara
13. Sulawesi Utara
– Bolaang Mongondow Timur dan Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
14. Gorontalo
– Gorontalo Utara
15. Sulawesi Tengah
– Donggala, Tojo Una-Una, Banggai Laut
16. Sulawesi Barat
– Mamasa
17. Sulawesi Selatan
– Toraja Utara
18. Sulawesi Tenggara
– Buton Utara, Buton Selatan, Buton Utara, Buton, Konawe Utara, Konawe Kepulauan
19. Nusa Tenggara Timur
– Ngada, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Alor, Sumba Barat, Lembata, Malaka, Rote Ndao, Manggarai Timur, Timor Tengah Utara, Sabu Raijua, Kupang, Belu, dan Timor Tengah Selatan
20. Maluku Utara
– Halmahera Tengah dan Halmahera Timur
21. Maluku
– Kota Tual, Maluku Tenggara Barat, Maluku Tenggara, Kepulauan Aru, dan Maluku Barat Daya
22. Papua
– Yahukimo, Mappi, Dogiyal, Kepulauan Yapen, Paniai, Tolikara, Yalimo, Deiyai, Puncak Jaya, Mamberamo Raya, Nduga, Pegunungan Bintang Asmat, Supiori, Lanny Jaya, Puncak dan Intan Jaya
23. Papua Barat
– Kaimana, Tambrauw, Sorong Selatan, Maybrat, Pegunungan Arfak.
(**/tari)