PALOPO–Pemerintah RI telah memutuskan meniadakan pemberangkatan calon jemaah haji tahun 2020 imbas pandemi virus Corona (COVID-19) di seluruh dunia.
Akibatnya, sebanyak 599 calon jemaah haji di wilayah Luwu Raya dan Tana Toraja terkena dampaknya karena tidak bisa menunaikan ibadah haji musim 2020.
Secara total, calon jemaah haji di Sulsel yang ikut terdampak keputusan Pemerintah RI meniadakan pemberangkatan haji sebanyak 7.000 orang.
Adapun calon jemaah haji di Luwu Raya dan Tana Toraja yang batal berangkat haji 1441 H, sesuai Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 121 Tahun
2020 tentang Penetapan Kuota Haji Indonesia Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi, yakni Kota Palopo sebanyak 107 orang, Luwu sebanyak 270 orang, Luwu Utara sebayak
277 orang.
Sedangkan Kabupaten Luwu Timur sebanyak 155 orang, Kabupaten Tana Toraja (Tator) sebanyak 34 orang dan Toraja Utara sebanyak 20 orang.
Kuota haji tahun 2020 di wilayah Luwu Raya mengalami pengurangan jika dibandingkan tahun lalu, 2019/1440 H. Tahun lalu, kuota Luwu sebanyak 288 orang, Kota Palopo sebanyak 109 orang, Luwu Utara sebanyak 242 orang, Luwu Timur sebanyak 159 orang, Toraja Utara sebanyak 21 orang, dan Tana Toraja sebanyak 34 orang. Atau total kuota musim haji tahun lalu untuk wilayah Luwu Raya dan Tana Toraja sebanyak 853 orang.
Keputusan penundaan pemberangkatan haji tahun ini tidak hanya berefek pada penundaan ribuan calon jemaah haji yang rencananya berangkat tahun ini. Tidak hanya itu, penundaan in juga berefek pada mundurnya daftar tunggu keberangkatan untuk setahun ke depan.
Diberitakan sebelumnya media ini, pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 ditiadakan. Kementerian Agama menyampaikan peniadaan ini terkait dengan pandemi virus corona yang masih melanda Tanah Air maupun Arab Saudi.
“Pemerintah tidak memberangkatkan haji 2020,” kata Menag Fachrul Razi dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/6/2020).
Indonesia pada tahun ini mendapatkan kuota haji untuk 221.000 orang. Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji 2020 reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Dengan peniadaan ini, artinya ratusan ribu calon jemaah itu gagal berangkat haji pada tahun 2020. Kemenag telah berkomunikasi dengan MUI dan Komisi VIII terkait pembatalan pemberangkatan ibadah haji 2020.
Fachrul Razi mengungkapkan keputusan ini memang pahit bagi semua pihak. Dia mengungkapkan hingga Selasa (2/6/2020), Pemerintah Arab Saudi juga tidak membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun. Hal tersebut menurutnya berimbas juga pada persiapan penyelenggaraan haji 2020.
“Pada pagi ini, pihak pemerintah Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun, akibatnya pemerintah tak punya cukup waktu untuk persiapan, utamanya dalam perlindungan jemaah,” ungkap Fachrul Razi.
Padahal, kata dia, sesuai undang-undang pemerintah wajib menyelenggarakan haji dan menjamin keamanan hingga kesehatan para jemaah. “Sungguh keputusan yang pahit dan sulit, di satu sisi berusaha di segala upaya untuk melaksanakan ibadah haji sebagai tugas dan layanan. Di sisi lain, kita bertanggung jawab memberikan perlindungan bagi jemaah dan petugas haji. Bagian negara dalam menjamin keselamatan warganya, jadi prioritas kami di masa pandemi,” ungkapnya.
Fachrul mengatakan penyebaran COVID-19 menjadi ancaman serius bagi kesehatan jemaah. Hal itu pun menjadi landasan keputusan Kemenag untuk tak memberangkatkan haji tahun 2020. “Berdasarkan itu pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji tahun 2020,” tegas Fachrul.
Berdasarkan data Johns Hopkins University, per Selasa (2/6), jumlah pasien positif corona di Arab Saudi ada sebanyak 87.142 orang. Sementara, jumlah orang yang meninggal akibat corona tercatat ada 525 orang.
Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi juga telah menegaskan larangan umrah masih berlaku walau pelonggaran lockdown diterapkan. Penangguhan umrah dilakukan Arab Saudi pada akhir Februari lalu setelah kasus virus corona mulai bermunculan di negara itu. Larangan masih ditetapkan hingga pemberitahuan lebih lanjut.
“Penangguhan ini akan mengalami peninjauan secara berkala sesuai dengan kurva pandemi dan rekomendasi akan dikeluarkan oleh komisi ad-hoc,” ujar Kementerian Haji Arab Saudi, diberitakan media Arab, Gulf News, pada Kamis (28/5). (**/tari)