Lama Buron, Pelaku Penganiayaan Warga Pontap Palopo Diciduk

817
ADVERTISEMENT

PALOPO – Tim Resmob Polsek Wara, Kota Palopo, meringkus salah seorang pelaku penganiayaan berinisial, II (24) di Jalan Cakalang, Kota Palopo, Minggu (21/6/2020) dini hari.

Warga jalan Andi Tadda, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo ini, melakukan penganiayaan di Jalan Cimpu, pada Oktober 2019 lalu.

ADVERTISEMENT

Ironisnya, korban Karnadi saat kejadian tengah asik menenggak minuman keras tradisional atau Ballo bersama dengan pelaku.

Hal tersebut, dikatakan oleh Kasubag Humas Polres Palopo, Iptu Edy mengatakan saat melakukan penganiayaan para pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras.

ADVERTISEMENT

“Para pelaku dan korban saat itu sedang pesta miras tradisional atau ballo. Namun, tiba-tiba korban dikeroyok oleh mereka. Kejadian tersebut terjadi Oktober 2019 lalu,” jelas Iptu Edy.

Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka terbuka pada kepala bagian belakang, luka bengkak pada mata kanan, pipi kanan, serta luka gores pada hidung.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHPidana subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya. (Sya)

ADVERTISEMENT