Ibu Muda di Palopo Terpaksa Gugurkan Kandungannya, Ini Alasannya

1660
ADVERTISEMENT

PALOPO – Niat NR (28) untuk kembali rujuk dengan mantan suaminya, yang telah pisah ranjang dengan dirinya selama satu tahun terakhir, begitu besar.

Hal itu dibuktikan, dengan kerelaannya menggugurkan janin yang telah dikandungnya selama 7 bulan. Naasnya, belakangan aksi yang dilakukan tersebut, diketahui pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

Alhasil, jajaran Satreskrim Polres Palopo, melakukan pembongkaran kiburan janin berumur tujuh bulan di Jalan Lingkar Lare, Kelurahan Pentojangan, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Kamis (17/9/2020).

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar, mengatakan sang ibu terpaksa mengambil jalan pintas itu karena akan rujuk dengan suaminya yang telah pisah ranjang dengannya selama satu tahun.

ADVERTISEMENT

“Kasus ini telah kami dalami. Kami telah mengumpulkan bukti termasuk menggali kembali mayat janin tujuh bulan itu kemudian membanya ke RSUD Sawerigading untuk dilakukan visum penyebab kematiannya,” Katanya.

Lantaran dalam kondisi hamil tujuh bulan, sang suami keberatan dan tidak mau mengakui anak dalam kandungan istrinya itu. Keduanya kemudian sepakat untuk mengugurkan kandungannya.

Pasangan yang hendak rujuk ini, kemudiam berboncengan untuk membeli obat pengugur kandungan.

Usai meminum obat penggugur, NR kemudian ke RSUD Sawerigading, dengan keluhan tidak ada pergerakan janin di kandungannya, Setelah dilakukan pemeriksaan, dokter kemudian mengambil tindakan medis dengan mengeluarkan janin yang sudah meninggal itu.

“Sang ibu untuk sementara kami mintai keterangannya. Kami juga menunggu beberapa orang saksi dan laporan resmi dari pihak keluarga,” terangnya. (Rah)

ADVERTISEMENT