PNS Wajib Baca: Sistem Gaji dan Tunjangan PNS akan Diubah, Ternyata….

770
ADVERTISEMENT

SISTEM gaji, tunjangan dan fasilitas PNS akan diubah. Nantinya, hal itu tidak lagi dihitung dan diberikan berdasarkan pangkat.

Direktorat Kompensasi ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah berupaya mempercepat reformasi sistem pangkat dan penghasilan (gaji dan tunjangan) serta fasilitas PNS, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang ASN. Kebijakan teknis tersebut nantinya akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).

ADVERTISEMENT

“Reformasi Sistem Pangkat PNS pada prinsipnya selaras dengan mandat UU ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah dibuat dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, di mana pada sistem sebelumnya, Pangkat melekat pada orang/PNS (tingkat seseorang PNS), sementara pada Sistem Pangkat ke depan Pangkat melekat pada Jabatan (tingkatan Jabatan),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas BKN, Paryono, dalam keterangan tertulis kepada media, akhir pekan ini.

Paryono menjelaskan proses perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan, yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen yang dilakukan simplifikasi menjadi hanya terdiri dari komponen Gaji dan Tunjangan.

ADVERTISEMENT

Dengan adanya reformasi ini, nantinya formulasi gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan Beban Kerja, Tanggung Jawab, dan Risiko Pekerjaan. Implementasi formula Gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap, diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis Pangkat, Golongan Ruang, dan Masa Kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada Harga Jabatan.

Sementara untuk formula Tunjangan PNS, meliputi Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan. Rumusan Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS, sedangkan rumusan Tunjangan Kemahalan didasarkan pada Indeks Harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Secara substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis Pangkat, Golongan Ruang, dan Masa Kerja akan diganti menjadi berdasarkan Sistem Berbasis pada Harga Jabatan (Job Price) dan didasarkan pada Nilai Jabatan (Job Value). Adapun Nilai Jabatan diperoleh dari hasil Evaluasi Jabatan (Job Evaluation) yang menghasilkan Kelas Jabatan atau Tingkatan Jabatan, yang selanjutnya disebut dengan Pangkat.

“Perlu diketahui bahwa pengaturan tentang Pangkat PNS saat ini saling terkait dengan pengaturan tentang Gaji PNS sebagaimana yang diatur didalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS sebagaimana telah diubah delapan belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019,” ujarnya.

Begitu juga dengan regulasi yang mengatur tentang Gaji PNS memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya, seperti Jaminan Pensiun PNS, Jaminan/Tabungan Hari Tua PNS, Jaminan Kesehatan, dan lain-lain.

“Seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara, sehingga dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif, sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang Pangkat, Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara,” tutup Paryono.

Selain gaji dan tunjangan, besaran pensiunan PNS termasuk TNI/Polri, dan PNS Daerah juga rencananya akan diubah. Sampai saat ini, pemerintah masih mengkaji perubahan tersebut.

Adapun dalam skema baru tersebut, setiap pensiunan PNS tak hanya mendapat gaji pokok, tapi juga akan mendapat gaji sesuai yang diperolehnya saat masih berstatus PNS atau take home pay.

“Pemerintah lagi review untuk kebijakan pensiun ke depan. Tapi review-nya belum selesai. Jadi mohon ditunggu,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani di Gedung DPR RI, Jakarta, tahun lalu.

Skema baru pensiunan ini bertujuan agar tidak terlalu menguras APBN, seperti model saat ini, yakni pay as you go. Skema pay as you go adalah skema dana pensiun dari hasil iuran PNS aktif sebesar 4,75 persen dari gaji ditambah dana dari APBN. (*/tari)

ADVERTISEMENT