PALOPO–Nama pria ini mencuat di tengah ramainya penjualan ‘kapling laut’ eks pendangkalan laut di wilayah pesisir Kota Palopo, tepatnya di kawasan Jalan Lingkar Timur (JLT) Palopo. Dia disebut-sebut sebagai aktor utama di balik praktik pengkaplingan dan penjualan lahan di kawasan eks pendangkalan laut di sepanjang JLT Palopo.
Warga setempat mengenalnya dengan nama BS. Menurut beberapa warga di kawasan JLT Palopo, BS menjual tanah eks pendangkalan wilayah laut yang telah dikapling dengan dasar Surat Keterangan Tanah (SKT). Dia mengklaim SKT tersebut miliknya.
Rupanya, SKT tersebut– yang seringkali memiliki kekuatan hukum yang sangat lemah untuk aset negara– dijadikan ‘modal’ untuk memecah lahan laut menjadi petak-petak berukuran 20×40 meter persegi.
Harga yang ditawarkan BS terbilang fantastis untuk sebuah SKT di atas laut, yakni senilai Rp25 juta per kapling. Sejumlah warga dilaporkan telah tergiur dan membeli kapling-kapling ilegal ini, yang berlokasi di wilayah krusial sekitar pelabuhan dan TPI Pontap.
”Dia (BS) yang jual lahan ke warga. Empat kapling telah laku dijual. Satu kapling dijual Rp25 juta ukuran 20 kali 40,” kata seorang
warga pesisir Palopo yang enggan disebutkan namanya.
Persoalan praktik jual beli ‘kapling laut’ ini tentu saja memunculkan pertanyaan mendasar, apakah laut bisa dikapling dan dijual hanya dengan SKT? Secara regulasi, lahan di kawasan pesisir, sempadan pantai, dan eks pendangkalan laut adalah kawasan yang dikuasai negara.
Pemerintah Kota Palopo sendiri telah menegaskan klaimnya bahwa wilayah JLT merupakan aset milik Pemkot Palopo, dengan luasan yang sangat besar. Penggunaan SKT sebagai dasar jual beli di kawasan perairan ini secara hukum sangat rentan dan berpotensi cacat.
SKT hanyalah surat keterangan yang dikeluarkan kelurahan/desa dan tidak memiliki kekuatan hukum layaknya Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), apalagi jika berbenturan dengan klaim aset negara. Dan rupanya kondisi ini menimbulkan kebingungan dan kerugian besar bagi pembeli, sekaligus mengancam tata ruang pesisir kota.
Maraknya praktik ‘kapling laut’ ini akhirnya memicu reaksi tegas dari kepolisian. Polres Palopo telah memulai penyelidikan intensif atas dugaan penyerobotan tanah negara dan praktik jual beli ilegal di wilayah pesisir.
”Penyidik Unit Reskrim Polres Palopo telah memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat, termasuk pihak yang mengklaim memiliki SKT, untuk mendalami status hukum lahan yang merupakan perairan ini,” kata Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Darma, belum lama ini.
Langkah yang diambil pihak Kepolisian inbi tentu untuk melindungi aset negara dan mencegah kerugian lebih lanjut bagi masyarakat. Penyelidikan oleh pihak kepolisian diharapkan dapat segera mengungkap kejelasan status lahan dan menentukan nasib BS, serta para pembeli yang terlanjur bermodal mimpi di atas SKT kawasan laut. (***)

