KEPOLISIAN Resor (Polres) Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan, mulai menelusuri mekanisme pembayaran kain batik khas daerah yang diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Dalam proses penyelidikan, polisi meminta bendahara satuan kerja perangkat daerah (SKPD) membawa dokumen daftar pembeli dan bukti pembayaran kain batik.

Permintaan tersebut tertuang dalam surat Unit IDIK III Tipidkor Satreskrim Polres Luwu Timur Nomor B/2965/X/RES.3.3/2026/Reskrim tertanggal 12 Oktober 2026, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Timur.

Dalam surat itu, sebagaimana dikutip MaliliPos.com, penyidik menyatakan tengah menyelidiki penyaluran dan pembayaran kain batik khas Luwu Timur kepada ASN melalui SKPD se-Kabupaten Luwu Timur pada 2026.

Polisi juga menguraikan dugaan bahwa pembayaran kain dilakukan melalui pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN yang kemudian dikumpulkan oleh bendahara SKPD. “Pembayarannya dilakukan melalui pemotongan dana Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dikumpuli oleh Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” demikian tertulis dalam surat tersebut.

Penyelidikan ini merujuk pada Laporan Informasi Nomor R/LI-273/IX/RES.3.3/2026/Reskrim tertanggal 24 September 2026 dan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 25 September 2026.

Untuk kepentingan penyelidikan, penyidik meminta Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja menugaskan bendahara agar hadir memberikan keterangan sekaligus membawa dokumen yang diperlukan.

Dokumen yang diminta mencakup daftar ASN yang membeli kain batik beserta daftar pembayarannya. Apabila pembayaran dilakukan melalui transfer atau pemindahbukuan, penyidik juga meminta rekening koran sebagai dokumen pendukung. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Permintaan dokumen itu menjadi bagian dari penelusuran polisi terhadap alur pembayaran kain batik, termasuk bagaimana transaksi dicatat dan apakah pembayaran benar-benar dilakukan melalui pemotongan TPP sebagaimana disebutkan dalam surat penyelidikan.

Namun, pemanggilan untuk memberikan keterangan dan permintaan dokumen pada tahap penyelidikan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya tindak pidana. Kesimpulan mengenai dugaan tersebut bergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh penyidik.

Diketahui, polemik pembayaran batik khas daerah ini sebelumnya mencuat setelah sejumlah ASN mengeluhkan pemotongan TPP untuk pembelian kain. Laman Kolomdata pada 12 Agustus 2026 melaporkan adanya pemotongan sebesar Rp580 ribu untuk pembelian dua lembar kain, masing-masing senilai Rp290 ribu.

Dalam pemberitaan tersebut, seorang ASN mengaku merasa tidak dapat menolak pembelian. Sementara itu, penjual kain membenarkan adanya transaksi penjualan, tetapi membantah adanya pemaksaan.

Pada Oktober 2026, Koran SeruYA juga memuat pengakuan seorang guru berinisial YP yang menyebut pembelian kain sebagai kewajiban dan mengaku pembayarannya dipotong dari tunjangan daerah.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, menyatakan bahwa pembelian kain batik tidak diwajibkan. Sebelumnya, Kepala Bagian Organisasi Setdakab Luwu Timur, Saenab, juga menyampaikan melalui kanal resmi pemerintah daerah bahwa ASN tidak diwajibkan membeli dari tempat tertentu dan pemerintah tidak mengatur mekanisme pembayaran kain.

Perbedaan keterangan tersebut membuat mekanisme transaksi dan proses pengumpulan pembayaran menjadi salah satu aspek yang perlu diperjelas dalam penyelidikan.

Batik Juara ditetapkan sebagai motif batik khas daerah melalui Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 390/A-09/X/TAHUN 2025 tertanggal 14 Oktober 2025. Motif tersebut diberlakukan sebagai pakaian dinas ASN dan non-ASN pada hari Kamis.

Penetapan motif batik sebagai pakaian dinas merupakan bagian dari kebijakan pemerintah daerah. Namun, kebijakan penggunaan pakaian dinas perlu dibedakan dari persoalan mekanisme pembelian dan pembayaran kain yang kini ditelusuri kepolisian.

Melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan bendahara SKPD, penyidik diharapkan dapat memperoleh gambaran lebih jelas mengenai daftar pembeli, nilai transaksi, serta mekanisme pembayaran kain batik di lingkungan Pemkab Luwu Timur.

Hingga tahap ini, dugaan pemotongan TPP untuk pembayaran batik masih dalam proses penyelidikan. Penjelasan lebih lanjut dari kepolisian dan pemerintah daerah diperlukan untuk memperjelas duduk persoalan tersebut. (***)