LUTIM – Beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri Luwu Timur (Kejari Lutim) telah menaikkan status penyelidikan (Lidik) ketahap penyidikan (Sidik), kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025 yang menelan anggaran sebanyak Rp 8,7 milyar.
Kendati demikian, Kejari Lutim belum menetapkan seorangpun Tersangka dari lima orang yang telah diperiksa sebagai saksi karena diduga kuat terlibat dalam proses pengadaan seragam gratis berupa pakain seragam sekolah, sepatu, tas hingga topi dan dasi untuk peserta didik mulai dari jenjang Pendidikan Usia Dini/ Taman Kanak-Kanak (PAUD/TK), Sekolah Dasar (SD) hingga jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se- Kabupaten Lutim.
Terkait hal tersebut, aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Lutim, angkat bicara.
“Kami dari LSM LIRA berharap pihak penyiidik Kejari Lutim, segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan seragam gratis untuk peserta didik di Lutim,” desak Bupati LIRA Lutim, Muhammad Alwan, saat ditemui di Khuki Donut & Kafe di Malili Ibukota Kabupaten Lutim, Selasa (23/6/2026).
Karena menurut Alwan, jika Kejari Lutim tidak segera menetapkan tersangka dalam kasus ini, pasca penyidik Kejari Lutim menaikkan status Lidik ketahap Sidik dalam dugaan korupsi tersebut, hal itu bisa memunculkan spekulasi publik dan berpotensi mengakibatkan kegaduhan di tengah masyarakat Lutim.
“Kami mendesak agar Kejari Lutim, segera menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, agar tidak memunculkan spekulasi di ruang publik yang berpotensi berujung kegaduhan di tengah masyarakat,” ujar aktivis LIRA yang dikenal getol menyuarakan suara kritis terkait korupsi di wilayah Lutim tersebut.
Sebab, sambung Alwan, jika tidak segera menetapkan tersangka dalam kasus ini, maka publik bisa berspekulasi dengan issu liar yang dapat menyudutkan dan merugikan oknum tertentu.
“Sehingga issu liar itu, berpotensi menjadi fitnah dan hoax, bahkan bisa berujung kegaduhan di tengah masyarakat jika ada yang merasa dizolimi karena fitna maupun hoax. Siapapun bisa marah dan tersulut emosi jika nama atau keluarganya disebut-sebut terlibat dalam kasus korupsi ini, jika itu tidak benar atau fitnah” sambungnya.
Hal senada juga disampaikan, Ketua Jaringan Koalisi Aktivis dan Masyarakat Luwu Timur (JAKAM LUTIM), Jois Andi Baso.
Menurut pegiat society tersebut, bahwa sejauh ini pihak penyidik Kejari Lutim sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang dianggap terlibat dalam kasus rasuah itu.
“Mereka yang dianggap terlibat dalam kasus ini dan telah diperiksa sebagai saksi yakni, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Lutim Raodah K, Kabid Industri Dinas Perdagangan dan Industri Lutim dahulu selaku Kabid PAUD Disdikbud Lutim Nirmala Sari, Kabid SD Disdikbud Lutim Agus Zaman, Kabid SMP Disdikbud Lutim Lisna, dan Syamsiar Ketua Wonder Women Tim Pemenangan IBAS – PUSPA pada Pilkada Lutim 2024 lalu,” sebutnya.
Selain itu, aktivis JAKAM Lutim juga menegaskan bahwa pihaknya, akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini dan berharap agar Kejari Lutim tetap konsisten dalam memproses para pelaku yang terlibat tanpa tebang pilih.
“Saya bersama kawan-kawan aktivis di Lutim dan Sulsel maupun aktivis nasional pegiat anti korupsi, akan terus memantau proses penanganan kasus dugaan korupsi ini. Kami juga berharap sikap transparansi dan profesional pihak penyidik, meski tidak menutup kemungkinan akan ada oknum yang berupaya mengintervensi atau meloby pihak penyidik Kejari Lutim,” tegas Jois.
Sebagai informasi, dari lima orang saksi yang telah diperiksa pihak penyidik Kejari Lutim terkait kasus ini, dikabarkan mereka merupakan orang yang dekat dengan pejabat tinggi di Kabupaten Lutim dan dua diantaranya adalah istri mantan anggota DPRD Lutim. (***)

