Aniaya Warga Cakalang Palopo, Polisi Bekuk Tiga Pelaku

45
Unit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan, dipimpin Panit Opsnal, Aipda Andi Abdullah mengamankan tiga pelaku tindak pidana kekerasan di muka umum, Senin (8/1/2023) lalu.
ADVERTISEMENT

PALOPO–Unit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan, dipimpin Panit Opsnal, Aipda Andi Abdullah mengamankan tiga pelaku tindak pidana kekerasan di muka umum, Senin (8/1/2023) lalu.

Tiga pelaku masing-masing berinisial AC (20), HU (18), dan HA (18). Ketiganya diamankan di Jalan Andi Nyiwi, Kelurahan Salotellue, Kecamagan Wara Timur, Kota Palopo.

ADVERTISEMENT

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menjelaskan kronologis pengeroyokan terhadap MR (17) warga Kecamatan Wara Selatan. Dia mengatakan pada Sabtu 09 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Cakalang Baru Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur Kota Palopo, korban sedang berbincang-bincang bersama terduga pelaku HA dan HU.

“Tiba-tiba AC datang dan langsung memukul korban yang diikuti HA dan HU. Mereka melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan cara meninju dengan menggunakan kepalan tangan,” kata Supriadi.

ADVERTISEMENT

“Penganiayaan itu menyebabkan korban mengalami luka sakit pada punggung belakang sebelah kanan, bengkak pada dahi, bengkak pada kelopak mata sebelah kiri bagian bawah dan luka berdarah pada lengan tangan kiri,” tambahnya.

Tak terima dikeroyok, korban lalu melaporkan hal tersebut ke Polsek Wara. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku.

“Kami mendapatkan informasi keberadaan para terduga pelaku berada di kediamannya yang beralamat di Jl. A. Nyiwi Kel. Salotellue Kec. Wara Timur Kota Palopo,” ujar Supriadi.

“Personil reskrim Polsek Wara kemudian bergerak menuju sasaran dan lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan selanjutnya pelaku tersebut diamankan di Mapolsek Wara guna proses selanjutnya,” jelasnya.

“Saat para terduga pelaku sudah berada di Mapolsek Wara dan kami sangkakan Pasal 170 Subs Pasal 351 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana,” tandasnya. (Ian)

ADVERTISEMENT