Apess !!! Usai Transaksi Narkoba, Wanita di Palopo Diciduk Polisi, Sabu Disimpan di Pakaian Dalam

1352
D saat diamankan di Mapolres Palopo. (Foto : Dok. Polres Palopo)
ADVERTISEMENT

PALOPO — Sat Narkoba Polres Palopo berhasil mengamankan seorang wanita berinisial D, 28 tahun. Warga jalan Sungai Rongkong Kota Palopo itu diciduk lantaran memiliki satu sachet sabu.

Kasat Narkoba, AKP Amin Juraid melalui KBO Narkoba, Iptu Abdianto menjelaskan penangkapan D bermula atas informasi masyarakat. D dicurigai melakukan transaksi narkotika di Jalan Cakalang, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.

ADVERTISEMENT

Satuan anti zat psikotropika itu lalu menghentikan D yang telah usai melakukan transaksi narkotika. Dia lalu digeledah polisi wanita untuk menemukan narkotika jenis sabu yang baru saja dia beli.

Betul saja, saat digeledah, D dengan panik lalu mengeluarkan sabu itu yang dia sembunyikan di pakaian dalamnya. D lalu dibawa ke mobil untuk diinterogasi dimana dia membeli barang haram itu.

ADVERTISEMENT

“Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku barang bukti tersebut diperolehnya dari pelaku lainnya berinisial H (38 tahun). Kami akhirnya melakukan pengembangan dan penangkapan kepada H di rumahnya, Jalan Cakalang,” ungkap Iptu Abdi kepada Koran SeruYA, Jumat (25/11/2022).

Dia kediaman H, polisi berhasil mendapatkan barang bukti lainnya seperti dompet, korek gas bekas pakai, 1 sendok shabu dari pipet air mineral, botol bekas, tiga saset kosong diduga bekas pakai, batang pipet bentuk L, satu lembar shacet ukuran sedang berisi 28 saset kosong dan Uang tunai sebanyak Rp 200 ribu.

Abdi menegaskan, keduanya sudah dilakukan penahanan, dengan sangkaan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (liq)

ADVERTISEMENT