KRISIS lingkungan akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kian meruncing. Selain merusak ekosistem Daerah Aliran Sungai (DAS) Suso, persoalan ini kini memicu polemik hukum akibat tudingan tebang pilih dalam penindakan aparat.
Hingga Selasa (27/10/2026), kondisi air DAS Suso dilaporkan masih keruh pekat dan berlumpur. Dampaknya, ribuan warga di beberapa desa kesulitan mendapatkan akses air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.
Pemerintah setempat sebenarnya telah merespons keluhan warga. Camat Bajo Barat, Sahrun, melayangkan surat resmi bernomor 730/163/KBB/X/2026 tertanggal 21 Oktober 2026 kepada Kapolres Luwu. Surat tersebut mendesak penertiban aktivitas PETI di enam desa, yakni Desa Kadong-kondong, Marinding, Tumbubara, Tettekang, Saronda, dan Bonelemo Barat.
Namun, Sahrun menyayangkan belum adanya tindakan nyata di lapangan meski surat sudah diserahkan langsung ke Mapolres Luwu sejak lima hari lalu. “Belum ada tindak lanjut dari Polres,” kata Sahrun saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2026).
Merespons tudingan kelambanan tersebut, Satreskrim Polres Luwu menyatakan penanganan kasus tambang ilegal ini terus berjalan. Kanit Tipidter Satreskrim Polres Luwu, Iptu Moch. Ryan Kurniawan, menegaskan perkara tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Kami baru memeriksa tiga orang saksi dan belum ada penetapan tersangka,” ujar Iptu Ryan, Selasa (27/10/2026).
Menurut Ryan, aparat telah menyita 16 unit alat berat jenis ekskavator. Sebanyak 2 unit diamankan di Mapolres Luwu, sementara 14 unit lainnya ditangani langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan. “Kami terus berkoordinasi dengan Polda untuk melakukan penindakan. Pasti penindakan itu ada,” tambahnya.
Persoalan PETI di Bajo Barat sebenarnya sudah menjadi perhatian Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Luwu. Pada 22 Agustus 2026, Bupati Luwu H. Patahudding memimpin rapat koordinasi di Aula Rumah Jabatan Bupati yang dihadiri unsur Forkopimda dan tokoh masyarakat.
Dalam pertemuan itu, seluruh pihak menyepakati tiga poin utama: menolak tegas segala bentuk PETI di bantaran dan aliran Sungai Suso, melakukan sosialisasi kepada masyarakat, serta menegakkan hukum secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama.
Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo yang turut menandatangani kesepakatan itu sebelumnya juga memimpin operasi gabungan. Pada 1 September 2026, tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP menyita tiga unit ekskavator serta sejumlah peralatan tambang di Desa Marinding dan Tettekang.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Muhandas Ulimen menegaskan bahwa aktivitas PETI di Bajo Barat sudah masuk ranah pidana. “Saya garis bawahi, telah terjadi tindak pidana pertambangan. Kalau namanya tindak pidana, pasti akan diusut oleh Aparat Penegak Hukum,” kata Muhandas pada 24 Agustus 2026.
Ia juga menampik adanya perlindungan terhadap pelaku. “Tidak ada itu yang namanya beking-bekingan. Saya tidak peduli siapa yang beking. Saya juga tidak peduli dengan jabatan saya,” tegasnya.
Sikap lebih tegas disampaikan Dandim 1403 Palopo Letkol Inf. Windra Sukma Prihantoro. Menyaksikan aktivitas PETI yang kembali muncul setelah penertiban, ia menyatakan siap melakukan penertiban besar-besaran. “Saat ini saya sudah perintahkan Koramil untuk pantau langsung dan masih ada yang bekerja. Saya pribadi sebagai Dandim telah komitmen akan melakukan penertiban,” ujar Windra pada September 2026.
Ia mengingatkan bahwa Forkopimda sudah meneken komitmen bersama. “Kalau setelah itu masih terjadi kegiatan ilegal di atas, kami juga punya kewajiban gerak sendiri, kami tertibkan,” katanya.
Menanggapi persoalan yang berlarut-larut ini, Founder Pusat Bantuan Hukum (PBH) Andi Djemma, Ardianto Palla, menilai telah terjadi pembiaran yang cukup lama terhadap aktivitas PETI di Bajo Barat. Menurutnya, pergantian kepemimpinan di tingkat nasional hingga daerah tidak serta-merta menyelesaikan persoalan.
“Sudah berganti Kapolri, Kapolda, hingga Kapolres, tapi PETI di Bajo Barat tak kunjung tuntas. Ini indikasi kuat adanya pembiaran yang sistematis,” ujar Ardianto.
Ia juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum aparat. “Di lapangan beredar informasi soal beking oknum polisi dan tentara, termasuk praktik uang koordinasi yang membuat aktivitas ini sulit dihentikan total. Ini yang harus dibongkar secara serius,” tegasnya.
Ardianto menekankan bahwa penegakan hukum formal tetap menjadi kewenangan kepolisian. Ia mengapresiasi langkah tegas yang pernah diambil Kodim 1403 Palopo, namun menegaskan bola penanganan harus segera dieksekusi oleh Polri hingga ke tingkat pemodal.
Melihat persoalan yang terus berulang, Aliansi Masyarakat Aliran Sungai Suso (AMMAS) telah mengirimkan surat pengaduan resmi ke Komisi III DPR RI. Surat tersebut memuat sejumlah poin, antara lain dugaan pembiaran berkepanjangan, dugaan tebang pilih penindakan, serta isu beking dan uang koordinasi yang disebut beredar di masyarakat.
Kendati polisi mengklaim telah menyita belasan alat berat dan Forkopimda sudah berkomitmen, informasi yang dihimpun dari masyarakat mengindikasikan adanya perlakuan berbeda antara pemodal luar daerah dan penambang lokal.
Warga menyebutkan, pada periode April hingga akhir Juli 2026, sejumlah pengusaha asal Kabupaten Sidrap, di antaranya H. Mare dan rekan-rekannya, diduga sempat beroperasi bebas selama tiga bulan tanpa tersentuh penindakan. Sebaliknya, saat memasuki Agustus dan September 2026, aparat gencar melakukan penyisiran ketika warga lokal mulai beraktivitas di lahan mereka sendiri.
Sengkarut tambang ilegal di Luwu ini menjadi sorotan di tengah komitmen ketat Mabes Polri. Pada 19 Oktober 2026, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam pertemuannya dengan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto secara tegas menginstruksikan penegakan hukum tanpa kompromi terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Lambannya respons, munculnya persepsi ketidakadilan hukum, serta jarak antara komitmen Forkopimda di atas kertas dengan realitas di lapangan kini menjadi ujian nyata bagi Polres Luwu dan Polda Sulsel dalam mengejawantahkan instruksi Kapolri di tingkat tapak. (***)

