ASTAGA! Driver Ojek Online Ini Ditangkap Polisi karena Perkosa Bocah di Wisma

1218
ILUSTRASI ASUSILA
ADVERTISEMENT

SEORANG pengemudi ojek online (Ojol) bernama Rahmat ditangkap tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar. Dia ditangkap lantaran mencabuli seorang bocah perempuan usia 7 tahun.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko, mengatakan tersangka diamankan setelah korban didampingi keluarganya datang melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Takalar, Sulsel.

ADVERTISEMENT

“Korban dicabuli di sebuah penginapan Rabu lalu (8/1), bukti-buktinya berupa keterangan pegawai penginapan dan buku daftar tamunya, serta hasil visum rumah sakit,” ujar Indratmoko, Sabtu (11/1/2020), dikutip dari detikcom.

Indramotko menambahkan, tersangka diketahui berkenalan dengan korban di kawasan pantai. Saat itu korban dalam kondisi linglung usai kabur dari rumah.

ADVERTISEMENT

Tersangka kemudian menawai tempat tinggal kepada korban. Namun bukan dibawa ke tempat aman, tersangka membawa korban ke penginapan untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

Atas perbuatannya, tersangka ditahan di sel tahanan Mapolrestabes Makassar. Dia disangkakan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*/tari)

ADVERTISEMENT