BELOPA — Masih banyak Alat Peraga Kampanye (APK) atau baliho para Calon Anggota Legislatif (Caleg) melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 pasal 70, tentang larangan menempel baliho di pohon, mendapat sorotan publik.
Seperti pantauan di jalan poros trans Sulawesi hingga jalur dua alun-alun Kota Belopa, Kabupaten Luwu pada Rabu 24 Januari 2024. Baliho para Caleg mejeng di pohon dengan berbagai ukuran dan warna partai politik. Publik pun mempertanyakan ketegasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai leading sektor penertiban pelanggaran pemilu di masa kampanye.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu, Enrika mewanti-wanti bila ada baliho yang tidak sesuai aturan Perda maupun PKPU perlu dilakukan penertiban. Pasalnya hal itu dinilai merusak lingkungan dan estetika kota.
“Pemandangannya merusak estetika dan keindahan serta mengganggu keamanan,” ucap Enrika, Jumat (26/1/2024).
Senada dengan DLH, Kasatpol PP Kabupaten Luwu, Iqbal Alwi juga memberi tanggapan soal menjamurnya baliho para Caleg yang nempel dan dipaku di atas pohon sebagaimana dimaksud dalam pelanggaran pemilu di aturan PKPU nomor 15 tahun 2023. Mengenai penertiban Satpol PP menunggu petunjuk dari rekan pengawas pemilu dalam hal ini Bawaslu.
“Untuk penertiban baliho Caleg, kami selalu menunggu petunjuk dari rekan penyelenggara maupun pengawas pemilu,” ucap Iqbal.
Apa tanggapan Bawaslu ?
Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Luwu, Asriani merespon balik menjamurnya baliho Caleg yang terbukti mengabaikan aturan PKPU tersebut. Ia mengatakan, secara regulasi tentang penanganan pelanggaran semacam itu, pihaknya telah menyampaikan aduannya secara administratif ke Komisi Pemilihan Umum.
Meski hingga hari ini belum juga dilakukan penertiban baliho para Caleg yang masih mejeng di pohon alun-alun Kota Belopa. Namun Asriani lantas mengungkap hal itu, ia akan dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP.
“Kami akan koordinasikan dengan DLH dan Sapol PP,” pungkasnya. (mat)