PALOPO–Wakil Walikota Palopo, Akhmad Syarifuddin mendukung sepenuhnya langkah Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Perizinan Kota Palopo menertibkan berbagai usaha khusus, terutama bando dan billboard yang melanggar perizinan di Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan.
Keberadaan berbagai papan reklame ilegal yang terpasang di sudut-sudut jalan di kota bermotto ‘Idaman’ ini menimbulkan dampak ganda yang sangat merugikan daerah.
Ome, begitu Wakil Walikota Palopo akrab disapa, penertiban yang dilakukan Satgas Pengawasan Perizinan Kota Palopo saat ini, yang masih dalam tahap pendataan dan pembinaan, bagian dari upaya penataan kota. Termasuk upaya memaksimalkan PAD Kota Palopo melalui perizinan.
“Pemkot melalui Satgas yang sudah dibentuk akan melakukan penertiban menyeluruh terhadap seluruh billboard dan bando yang tidak berizin. Ini bagian dari upaya penataan kota sekaligus peningkatan PAD,” ujar Ome, Selasa (4/11/2025).
Langkah penertiban ini bukan sekadar imbauan. Jika diperlukan, Pemkot Palopo siap mengambil opsi terakhir berupa pembongkaran terhadap reklame-reklame yang membandel demi menegakkan peraturan yang berlaku dan menciptakan kepastian hukum. “Opsi terakhir ini dilakukan jika para pemilik usaha tidak menindaklanjuti teguran untuk melengkapi berbagai perizinan,” tegas Ome.
Ome mengatakan, upaya penertiban berbagai perizinan yang mulai masif dilakukan Satgas Pengawasan Perizinan bukan hanya tentang memungut pajak, tetapi juga tentang pembangunan kultur kepatuhan usaha di Palopo. Dia menekankan bahwa pemerintah tidak anti-investasi, namun setiap kegiatan usaha harus taat pada aturan yang berlaku. “Para pelaku usaha yang selama ini mendapatkan keuntungan dari reklame dan iklan agar melegalkan usahanya,” katanya.
Diketahui, Kota Palopo saat ini menghadapi tantangan serius terkait karut-marut perizinan reklame. Berdasarkan hasil inventarisasi terbaru, kondisi perizinan reklame di kota ini mencapai taraf memprihatinkan. Data menunjukkan sekitar 90 persen bando dan billboard raksasa yang berdiri tegak di jantung kota ini hingga kawasan strategis ternyata tidak memiliki izin resmi.
Situasi ini tidak hanya berpotensi mencoreng estetika dan tata ruang kota, tetapi juga menjadi faktor utama menurunnya PAD dari sektor pajak reklame yang seharusnya menjadi sumber pemasukan vital bagi pemerintah kota.
Papan reklame, yang seharusnya menjadi alat promosi usaha yang tertib, kini telah berubah menjadi simbol ketidakpatuhan masif terhadap regulasi daerah.
Puluhan bando dan billboard berukuran besar yang berdiri tanpa pengawasan dikhawatirkan mengganggu keindahan wajah kota. Tanpa izin yang teratur, penempatan reklame seringkali sembarangan, mengabaikan aspek keselamatan publik dan keselarasan dengan rencana tata ruang kota.
Dengan dominasi reklame yang tidak berizin, mencapai 90 persen, potensi besar PAD dari pajak reklame tidak dapat dipungut dan hilang dari kas daerah. Hal ini menjadi masalah krusial yang harus segera diatasi untuk menggenjot pembangunan. (jun)

