Barusan Terjadi, Terduga Teroris yang Ditangkap di Luwu Timur Bonceng Densus 88 untuk Geledah Rumahnya

1394
Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror.
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA.COM–Ada yang menarik dari penangkapan salah seorang terduga teroris yang ditangkap di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.

Salah seorang dari tiga terduga teroris yang diamankan di Luwu Timur justru terbilang akrab dengan tim Densus 88 yang menangkapnya.

ADVERTISEMENT

AS, 40 tahun, warga Dusun Muhajirin, Desa Madani, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur itu ditangkap usai melakukan salat Ashar di Masjid Raya Desa Madani, pada Senin (16/8/2021).

SA ditangkap diduga pengembangan dari penangkapan dua terduga teroris yang lebih dulu ditangkap.

ADVERTISEMENT

Keduanya ditangkap di Desa Asuli Kecamatan Towuti dan di Desa Pasi-Pasi Kecamatan Malili.

Dikutip dari Batarapos.com, SA sama sekali tak memperlihatkan perlawanan saat ditangkap. Sebaliknya, SA cukup kooperatif.

Uniknya, SA bahkan membonceng sendiri Densus 88 Antiteror dari masjid ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan.

“Bahkan dia yang bonceng petugas dari masjid ke rumahnya, disana petugas lakukan penggeledahan,” ungkap Kepala Desa Madani,

Diketahui, dalam penggeledahan itu, Densus 88 menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya 12 buku tauhid, piringan CD, handpone dan sepeda motor yang digunakan SA membonceng anggota Densus 88 tadi.

“Saat pergi dari rumahnya juga dia yang boncengan dengan petugas pakai motornya,” bebernya.

Juemi menuturkan, SA lahir di Desa Madani dan merupakan anak keempat dari lima bersaudara.

SA juga diketahui memiliki istri dan seorang anak.

Warga, sambung Juemi, mengenal SA sebagai pribadi yang baik dan ramah.

Dalam kesehariannya, SA juga rajin ke sawah dan aktif beribadah di masjid bersama warga setempat.

“Dia lima bersaudara, satu anaknya. Dia dikenal baik dan ramah,” kata dia.

Namun, dari semua rumah di desa tersebut, hanya rumah SA saja yang tak ikut mengibarkan bendera Merah Putih.

“Dia itu dari dulu hanya bertani sawah, tapi memang saat HUT RI ini hanya rumahnya yang tidak pasang bendera Merah Putih,” ungkapnya.

Akan tetapi, Juemi mengungkap, SA sebelumnya pernah ditangkap bersama berberap orang lainnya pada 2015 lalu.

Diduga, SA saat itu ditangkap atas dugaan kasus yang sama.

Akan tetapi, SA kemudian dibebaskan beberapa hari kemudian dengan catatan wajib lapor. (int/***)

ADVERTISEMENT