Batas Waktu Pengusulan Pj Bupati Luwu Berakhir 6 Desember

134
ADVERTISEMENT

MAKASSAR — Masa jabatan Bupati Luwu, Basmin Mattayang berakhir pada Desember 2023. Kepala Biro Pemerintahan Sulsel Idham Kadir mengaku masih menggodok nama calon Penjabat (Pj) Bupati Luwu. Surat edaran terkait permintaan usulan sudah dipegang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Sudah ada suratnya masuk terakhir 6 Desember 2023 tapi belum diusulkan,” jelas Idham Kadir, Kamis (30/11/2023). Pemprov Sulsel masih memiliki enam hari untuk memikirkan nama potensial. Nantinya, Pemprov Sulsel mengirimkan 3 nama untuk masing-masing daerah.

ADVERTISEMENT

Ada juga usulan DPRD Kabupaten setempat serta dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Penentuan nama pj bupati akan ditentukan dalam rapat Tim Penilai Akhir (TPA). Terkait nama-nama yang diusung, Idham Kadir enggan mengumbar sosok potensial. “Bisa putra daerah, yang jelas dari pemprov ya pejabat tinggi pratama atau eselon II,” lanjutnya.

Sementara itu, 10 fraksi di DPRD Luwu juga belum melakukan rapat untuk memilih nama yang akan diusulkan untuk menjadi pengganti Basmin Mattayang. Wakil Ketua DPRD Luwu Zulkifli kepada wartawan membenarkan hal tersebut. “Surat untuk pengusulan nama Pj Bupati Luwu sudah masuk ke kami (DPRD Luwu). Kami akan agendakan untuk pembahasan nama-nama penjabat secepatnya,” jelasnya, Rabu (29/11/2023).

ADVERTISEMENT

Kata Zulkifli, dari 10 fraksi yang ada di parlemen, belum mengantongi nama pilihan. “Belum ada, tetapi kalau kriterianya harus eselon II. Kepastiannya setelah kami rapat bersama 10 fraksi lain,” ujarnya. Hal yang sama juga diungkapkan Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali. ” Dalam waktu dekat, kami akan bahas di Fraksi PPP. Mengenai nama-nama yang akan diusul sifatnya masih rahasia,” kata Rusli yang juga Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Luwu ini.

Sejatinya masa jabatan Basmin berakhir pada 15 Februari 2024. Undang-undang 10 tahun 2016 di Pasal 201 ayat 5 Gubernur/Bupati dan Wakil Gubernur/Wakil Bupati yang mengikuti Pilkada 2018 akan berakhir 2023. Ini merupakan landasan hukum mengapa ada pemangkasan masa jabatan. Pj Pj Bupati Luwu harus dilantik di tanggal 31 Desember kelak. (*)

ADVERTISEMENT