Bawaslu Luwu Temukan 119 Surat Suara Pilkada Tahun 2024 yang Rusak

13
ADVERTISEMENT

BELOPA — Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu melakukan pengawasan proses Penyortiran dan pelipatan surat suara pemilihan calon bupati dan calom wakil bupati Luwu 2024 di Gudang Logistik KPU Kabupaten Luwu, Jalan Sungai Paremang, Selasa (22/10/2024).

Proses penyortiran dan pelipatan surat suara untuk pemilihan calon bupati dan calom wakil bupati Luwu, dimulai sejak hari Senin dengan jumlah petugas penyortiran pada 2 ruko Gudang Logistik KPU Luwu sebanyak 149 orang.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya di hari kedua proses penyortiran dan pelipatan surat suara untuk pemilihan calon bupati dan wakil bupati Luwu. Jumlah petugas penyortiran untuk 2 ruko Gudang Logistik KPU Luwu sebanyak 142 orang.

Sebelum petugas melakukan sortir lipat ini, terlebih dahulu diberi mekanisme tata tertib prosedur sortir lipat dan surat suara yang rusak berdasarkan peraturan yang ada.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu Kabupaten Luwu mencatat sebanyak 119 lembar surat suara yang rusak dari total 277.954 lembar surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang disortir selama 2 (Dua) hari, yang dimulai pada hari Senin lalu

“Hasil pengawasan kami dari total 277.954 lembar surat suara yang disortir, terdapat 119 lembar surat suara yang rusak , dan 277.835 surat suara yang baik,” ujar Irpan, Ketua Bawaslu Luwu.

Irpan menambahkan bahwa surat suara yang rusak diantaranya karena tinta yang tercetak luntur, nama Pasangan Calon terpotong, hingga surat suara yang bergaris.

Menurut Irpan Ketua Bawaslu Luwu, jumlah kebutuhan surat suara sebanyak 277.114. Sementara hasil penyortiran surat suara untuk Pilkada Luwu sebanyak 277.835 surat suara. Hal ini pihak KPU tidak melakukan pencetakan ulang ke pihak Penyedia.

“Kebutuhan surat suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu sebanyak 277.114, sementara hasil pengawasan penyortiran dan pelipatan surat suara sebanyak 277.835 suara. Tentu hal ini Pihak KPU tidak melakukan pencetakan ulang ke pihak Penyedia, sebab surat suara yang baik, masih lebih dari kebutuhan.”. tutup Irpan. (rls/mat)

ADVERTISEMENT