Bejat! Pria di Luwu Ini Rudupaksa Wanita Lansia, Modusnya Matikan Meteran Listrik

218
J (54) tahun, pelaku rudupaksa.
ADVERTISEMENT

BELOPA — J (54) tahun pria asal Kabupaten Luwu diringkus polisi, Senin (15/7/2024) siang, karena perbuatannya melakukan rudupaksa alias pemerkosaan terhadap N (61) tahun, wanita lanjut usia (lansia) asal Cappie, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu.

Kasat Reskrim Porles Luwu, AKP Muh Saleh membeberkan peristiwa penangkapan pelaku dalam kasus rudupaksa tersebut, setelah pihaknya mendapat laporan dari korban. “Pelaku ditangkap oleh tim resmob pada Senin sekira pukul 10.00 Wita. Penangkapan J menindaklanjuti laporan korban,” kata Saleh.

ADVERTISEMENT

Dikatakan Saleh, kronologinya bermula saat pelaku J mendatangi rumah korban N yang beralamat di Cappie Kecamatan Larompong. Pelaku datang di malam hari lalu mematikan meteran listrik rumah korban. Setelah lampu dalam rumah padam, pelaku kemudian memasuki rumah korban lalu melakukan pemerkosaan. Korban yang tinggal seorang diri ini tak mampu melepaskan diri saat diserang nafsu syahwat pelaku.

“Korban yang saat itu kaget, sebisa mungkin melakukan perlawanan untuk berusaha melepaskan diri. Namun pelaku langsung melakukan penganiayaan kepada korban dengan memukul ke arah wajah, lengan, serta paha korban. Korban dibuat tak berdaya akibat pukulan yang diterima, hingga akhirnya pelaku pun melampiaskan nafsu bejatnya,” ungkap Saleh.

ADVERTISEMENT

Setelah mendapati aduan dari koban, ungkap Saleh, pihaknya langsung melakukan penangkapan. Pelaku J kini sudah diamakan polisi di sel tahanan Polres Luwu. “Untuk korban saat ini yang merupakan lansia saat ini masih mengalami luka memar dan untuk sekarang kami lakukan pendampingan oleh polwan kami di unit perlindungan perempuan dan anak,” pungkas Saleh. (mat)

ADVERTISEMENT