MALILI–Satker Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) rupanya memantau proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan seragam gratis Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Lutim), yang masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili, Lutim. Hingga saat ini, sejak kasus ini ditangani Kejari Malili sekitar enam bulan– telah dinaikkan ke tahap penyidikan– belum ada tersangka ditetapkan.
Sumber KORAN SERUYA di Kejati Sulsel, menyebut pihak Pidsus Kejati Sulsel banyak menerima informasi dari masyarakat terkait pengadaan seragam gratis Pemkab Lutim tahun 2025, termasuk beberapa pegiat antikorupsi di Lutim meminta Kejati Sulsel mengambialih penyidikan perkara yang jadi sorotan publik di Lutim.
“Kami (Pidsus Kejati) melalui Satker tetap memantau proses penyidikan di sana (Kejari Lutim). Sejauh ini masih berproses dan sejumlah pihak telah diperiksa. Beri kepercayaan kepada penyidik Kejari Lutim menuntaskan perkara itu,” kata sumber media ini via ponselnya ke KORAN SERUYA, Selasa malam, 23 Juni 2026.
Diakui sumber yang mewanti-wanti identitasnya tidak dimediakan — etika institusi Kejaksaan– Pidsus Kejati Sulsel bisa saja mengambialih penyidikan perkara tersebut jika dalam proses penyidikan di Kejari Malili berlarut-larut dan tidak tuntas. “Apalagi banyak desakan ke kami untuk mengambialih. Tapi ya itu tadi, beri kepercayaan kepada teman-teman di Kejari Malili,” katanya.
Sementara itu, pegiat kasus antikorupsi di Malili, Bupati LIRA Lutim, Muhammad Alwan, menyoroti kinerja Kejari Malili dalam menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan seragam gratis tersebut. Menurut Alwan, penyidik lamban menetapkan tersangka meski sejumlah pihak terkait telah diperiksa, termasuk adanya sejumlah bukti-bukti adanya penyimpangan pengadaan seragam gratis tersebut.
“Kami dari LSM LIRA berharap pihak penyiidik Kejari Lutim, segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan seragam gratis untuk peserta didik di Lutim,” desak Bupati LIRA Lutim, Muhammad Alwan, saat ditemui di Khuki Donut & Kafe di Malili Ibukota Kabupaten Lutim, Selasa (23/6/2026).
Karena menurut Alwan, jika Kejari Lutim tidak segera menetapkan tersangka dalam kasus ini, pasca penyidik Kejari Lutim menaikkan status Lidik ke tahap Sidik dalam dugaan korupsi tersebut, hal itu bisa memunculkan spekulasi publik dan berpotensi mengakibatkan kegaduhan di tengah masyarakat Lutim.
“Kami mendesak agar Kejari Lutim, segera menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, agar tidak memunculkan spekulasi di ruang publik yang berpotensi berujung kegaduhan di tengah masyarakat,” ujar aktivis LIRA yang dikenal getol menyuarakan suara kritis terkait korupsi di wilayah Lutim tersebut.
Sebab, sambung Alwan, jika tidak segera menetapkan tersangka dalam kasus ini, maka publik bisa berspekulasi dengan issu liar yang dapat menyudutkan dan merugikan oknum tertentu.
“Sehingga issu liar itu, berpotensi menjadi fitnah dan hoax, bahkan bisa berujung kegaduhan di tengah masyarakat jika ada yang merasa dizolimi karena fitna maupun hoax. Siapapun bisa marah dan tersulut emosi jika nama atau keluarganya disebut-sebut terlibat dalam kasus korupsi ini, jika itu tidak benar atau fitnah” sambungnya, seraya menambahkan, jika penyidik Kejari Malili tidak segera menetapkan tersangka, pihaknya meminta Kejati Sulsel turun tangan.
Senada itu, Ketua Jaringan Koalisi Aktivis dan Masyarakat Luwu Timur (JAKAM LUTIM), Jois Andi Baso, mengatakan, sejauh ini pihak penyidik Kejari Lutim sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang dianggap terlibat dalam kasus rasuah itu. Namun, hingga saat ini, belum ada tersangka ditetapkan. “Publik menunggu kepastian penyidikan kasus ini,” katanya.
Dia juga sepakat jika Kejari Malili gagal mengungkap kasus tersebut– karena ditengarai adanya intervensi dari berbagai pihak– sebaiknya Kejati Sulsel mengambialih penyidikannya.
“Mereka yang dianggap terlibat dalam kasus ini dan telah diperiksa sebagai saksi yakni, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Lutim Raodah K, Kabid Industri Dinas Perdagangan dan Industri Lutim dahulu selaku Kabid PAUD Disdikbud Lutim Nirmala Sari, Kabid SD Disdikbud Lutim Agus Zaman, Kabid SMP Disdikbud Lutim Lisna, dan Syamsiar Ketua Wonder Women Tim Pemenangan IBAS – PUSPA pada Pilkada Lutim 2024 lalu,” sebutnya.
Selain itu, aktivis JAKAM Lutim juga menegaskan bahwa pihaknya, akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini dan berharap agar Kejari Lutim tetap konsisten dalam memproses para pelaku yang terlibat tanpa tebang pilih.
“Saya bersama kawan-kawan aktivis di Lutim dan Sulsel maupun aktivis nasional pegiat anti korupsi, akan terus memantau proses penanganan kasus dugaan korupsi ini. Kami juga berharap sikap transparansi dan profesional pihak penyidik, meski tidak menutup kemungkinan akan ada oknum yang berupaya mengintervensi atau meloby pihak penyidik Kejari Lutim,” tegas Jois.
Sebagai informasi, dari lima orang saksi yang telah diperiksa pihak penyidik Kejari Lutim terkait kasus ini, dikabarkan mereka merupakan orang yang dekat dengan pejabat tinggi di Kabupaten Lutim dan dua diantaranya adalah istri mantan anggota DPRD Lutim.
PENJELASAN KEJARI MALILI
Penyidik Kejari Malili yang sudah menaikkan status penyidikan dugaan korupsi seragam gratis Pemkab Lutim ini rupanya masih fokus memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas penyidikan. Termasuk penyidik masih berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menguak nilai kerugiaan keuangan daerah dibalik pengadaan seragam gratis yang dianggarkan sebesar Rp8,7 miliar APBD Lutim 2025.
“Iya, sejauh ini belum ada tersangka. Masih fokus memeriksa sejumlah saksi-saksi untuk melengkapi berkas penyidikan,” kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Malili, Deri Fuad Rachman, Selasa (23/6/2026).
Deri menegaskan, penyidik masih membutuhkan keterangan berbagai saksi untuk pendalaman penyidikan kasus seragam gratis ini. “Kalau sudah ada perkembangan terbarunya, kami pasti informasikan kepada masyarakat melalui media,” katanya.
Untuk itu, Deri meminta masyarakat bersabar dan mempercayakan proses penyidikan kasus dugaan korupsi ini. “Percayakan kepada kami pengungkapan kasus ini,” ujar Deri.
Diketahui, dalam penyidikan kasus ini, penyidik Kejari Malili telah memeriksa sejumlah saksi. Bahkan dari beberapa saksi yang telah diperiksa, beberapa orang diantaranya diperiksa beberapakali dalam rangka pengembangan penyidikan.
Tiga kepala bidang (Kabid) dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lutim, yakni Kabid PAUD atas nama Nirmalasari, Kabid SD, Agus Saman, dan Kabid SMP, Lisna.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lutim, Raodha juga telah diperiksa dalam kapasitasnya selaku Pengguna Anggaran (PA). Termasuk beberapa UMKM di Lutim.
Nah, dari pemeriksaan beberapa UMKM yang diberkaskan keterangannya, mencuat satu nama lagi ikut diperiksa, yakni Samsiar. Dia adalah Ketua Wonder Woman Bupati Lutim saat Pilkada lalu.
Samsiar yang akrab disapa Wonder Woman ini diperiksa penyidik Kejari Malili lantaran beberapa UMKM mengaku menyetor fee kepadanya, termasuk bukti transfer dana ke Samsiar disertakan sebagai barang bukti. “Masih beberapa orang lagi akan dimintai keterangan sebagai saksi, sebelum adanya penetapan tersangka,” kata Deri.
Deri memastikan proses penyidikan berjalan sesuai mekanisme dan koridor hukum yang berlaku. “Penyidik telah memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait yang mengetahui tentang proses pengadaan pakaian seragam tersebut,” kata Deri.
Bahkan tegas dia, pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses pengadaan ini diperiksa secara intensif. “Selama proses penyidikan, kami fokuskan untuk mendalami keterangan dari pihak-pihak dan saksi-saksi yang mengetahui ataupun terlibat langsung dalam proses pengadaan pakaian seragam, termasuk adanya kerugian negara. Jadi tidak benar jika penydikan kasus ini jalan di tempat. Termasuk ada tudingan masuk angin tidak benar,” katanya. (***)

