JAKARTA–Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima uang kasus korupsi sebesar Rp477 miliar. Uang ini dari Kokos Jiang alias Kokos Leo. Uang itu akan disetor ke kas negara untuk memulihkan kerugian negara.
Kokos adalah Dirut PT Tansri Madjid Energi (PT TME) yang didakwa melakukan perbuatan korupsi sehingga menguntungkan perusahaannya dan pihak lain sebesar Rp477,395 miliar. Keuntungannya itu dianggap merugikan negara.
Tumpukan uang senilai Rp 477,395 miliar dihadirkan Kejaksaan Agung dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jumat (15/11/2019). Bila uang itu ditumpuk, maka uang itu bisa setinggi Menara Eiffel Paris, bahkan lebih tinggi, kata Jaksa Agung ST Burhanuddin berkelakar saat jumpa pers.
Uang pecahan Rp 100 ribu itu diikat dalam gepokan. Lalu gepokan itu dimasukkan dalam sebuah plastik besar. Uang itu kemudian disusun dan ditumpuk di atas meja di Gedung Utama Ruang Sasana Pradana Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jaksel, Jumat (15/11/2019).
Sebagian plastik berisi uang itu lalu diangkat tinggi-tinggi oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Jaksa Agung didampingi Kajati DKI Warih Wardono dan Kapuspenkum Kejagung Dr Mukri. Mereka ramai-ramai mengangkat uang dan papan bertulisan ‘Total Rp 477.359.539.000.
Sebelumnya Kokos Jiang alias Kokos Lio Lim diputus bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 14 Juni 2019. Saat itu juga, Kejaksaan langsung mengajukan kasasi atas perbuatan tersebut.
Dalam putusan kasasi, Kokos dinilai terbukti melakukan korupsi. Ia pun dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Kokos juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 477,359 miliar. (***/cbd)