PALOPO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan akan menggelar Deklarasi Kampanye Damai dalam rangka pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024.
Kegiatan ini akan dilangsungkan pada Rabu, 6 Mei 2025, di Kantor KPU Kota Palopo.
Deklarasi ini dijadwalkan dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulawesi Selatan dan Forkopimda Kota Palopo.
Selain itu, seluruh elemen masyarakat yang terlibat dalam PSU juga diundang, termasuk pasangan calon, pimpinan partai politik pengusul, liaison officer (LO) paslon, organisasi kepemudaan, organisasi masyarakat, dan tokoh masyarakat.
Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah, menyatakan deklarasi ini merupakan momentum penting untuk mengikat komitmen bersama semua pihak yang terlibat dalam PSU. Ini bukan hanya tentang penyelenggara menjaga integritas, tetapi juga paslon harus menjaga diri agar tidak melakukan pelanggaran.
Hasbullah menegaskan, apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam proses kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menjadikan hal tersebut sebagai temuan, yang bisa berujung pada munculnya persoalan baru dalam tahapan pemilu.
” Deklarasi ini juga menandai dimulainya masa kampanye resmi bagi pasangan calon,” katanya. Masa kampanye akan berlangsung selama 14 hari. Mulai 7 hingga 20 Mei 2025.
KPU berharap seluruh pihak dapat menjunjung tinggi prinsip demokrasi, menjaga ketertiban, dan menciptakan suasana yang kondusif demi kelancaran PSU Pilwalkot Palopo 2024. (nad)