Besok, Pengundian Nomor Urut Pasangan Capres-Cawapres

51
ADVERTISEMENT

JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar pengundian nomor pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) pada Selasa (14/11/2023) besok. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik mengatakan, nomor urut capres dan cawapres diundi satu hari setelah penetapan daftar calon tetap Pemilihan Presiden 2024.

“14 November 2023, jam 19:00 WIB malam,” kata Idham kepada wartawan. Idham mengatakan, merujuk pada Pasal 235 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, penetapan nomor urut pasangan capres cawapres dilakukan melalui undian dalam rapat pleno KPU terbuka. Rapat itu dihadiri semua pasangan calon satu hari setelah daftar calon tetap capres dan cawapres diumumkan. Pernyataan itu Idham sampaikan sekaligus merespons usulan agar nomor urut capres dan cawapres tidak diundi, melainkan dibicarakan.

ADVERTISEMENT

“Penetapan pasangan capres-cawapres diatur dalam Lampiran I Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yaitu pada 13 November 2023,” ujar Idham. Pengundian nomor urut itu akan mengundang para pasangan yang telah terdaftar dan terverifikasi. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga akan diundang. Nantinya, pengundian nomor urut capres dan cawapres akan disiarkan di YouTube.

Saat ini terdapat tiga pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden. Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang diusung oleh Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) telah mendaftarkan diri ke KPU pada 19 Oktober lalu. KPP terdiri dari Partai Nasdem, PKS, dan PKB.

ADVERTISEMENT

Pada hari yang sama, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga telah mendaftarkan diri ke KPU. Mereka diusung PDI-P dan PPP. Sementara, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke KPU pada 25 Oktober lalu. Mereka diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri dari Gerindra, Golkar, PAN, dan Demokrat. (*)

ADVERTISEMENT