BELOPA — Satreskrim Polres Luwu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Luwu. Empat pelaku berhasil diringkus setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

Kasus ini menjadi perhatian warga karena salah satu aksi pencurian terjadi di sebuah rumah gadai di Belopa dengan kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan langsung dalam press conference di Mako Polres Luwu, Senin (11/5/2026), dipimpin Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Robbani. “Begitu laporan masuk, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya para pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti,” kata Ibnu Robbani.

Empat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial JM (29), RN (27), PJ (20), dan BS (26). Mereka diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian di wilayah Belopa, Belopa Utara hingga Kecamatan Suli.

Saat proses pengembangan pencarian barang bukti, tiga pelaku sempat mencoba melarikan diri sehingga polisi memberikan tindakan tegas terukur.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan puluhan barang hasil curian, di antaranya 32 unit handphone android berbagai merek, iPhone 16, iPhone 14 Pro Max, iPhone 8, iPad Gen 11, televisi 42 inci, laptop hingga dua unit sepeda motor. Polisi juga menyita besi pahat yang diduga digunakan pelaku membobol atap bangunan serta ayunan bayi yang dipakai mengangkut barang curian. (yonk)