Bagi pasangan suami istri, di bulan Ramadhan bukan hanya ritual menahan lapar dan haus dari fajar hingga maghrib. Lebih dari itu, ia adalah madrasah pengendalian diri sebuah ujian kesabaran yang menyentuh ranah paling privat dalam hubungan domestik ialah hasrat seksual.

Cuaca terik dan kondisi fisik yang melemah karena puasa, godaan untuk mencari kenyamanan pada pasangan seringkali muncul.

Namun, dalam bingkai hukum Islam ada garis merah yang sangat tegas mengenai aktivitas seksual di siang hari saat berpuasa.

Pelanggaran terhadap batas ini bukan hanya membatalkan ibadah, tetapi berujung pada konsekuensi hukum (uqubah) yang sangat berat.

Secara mendasar, puasa didefinisikan sebagai al-imsak atau menahan diri. Merujuk pada kajian hukum di NU Online, bersetubuh atau berhubungan badan (jimak) secara sengaja di siang hari merupakan salah satu pembatalan puasa yang paling fatal.

Berbeda dengan makan atau minum yang “hanya” mewajibkan seseorang mengganti (mengqadha) puasanya di hari lain, hubungan intim yang dilakukan secara sadar saat berpuasa memiliki implikasi ganda. Tak hanya puasanya dianggap gugur seketika, pelaku juga berdosa besar karena dianggap mencoreng kehormatan bulan suci.

Islam memberikan sanksi edukatif yang sangat berat bagi mereka yang sengaja berhubungan badan di siang hari Ramadhan. Sanksi ini disebut sebagai Kifarat Uzma (Denda Besar).

Berdasarkan mazhab Syafi’i yang banyak dianut sebagian masyarakat Indonesia, denda ini dilakukan secara berurutan (tartib):

– Memerdekakan budak perempuan yang beriman (saat ini sudah tidak relevan karena ketiadaan sistem perbudakan).

– Jika tidak mampu, wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut tanpa putus satu hari pun. Jika terputus di tengah jalan, ia harus mengulang dari awal.

– Jika fisik tidak memungkinkan untuk puasa dua bulan, maka wajib memberi makan 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud (sekitar 675 gram atau 0,7 kg) makanan pokok.

Penting untuk dicatat bahwa kewajiban kifarat ini dibebankan kepada pihak laki-laki (suami).

Sementara pihak istri, dalam mazhab Syafi’i, hanya berkewajiban mengqadha puasanya tanpa dikenakan denda kifarat, selama ia tidak menjadi inisiator utama yang memaksa.

Satu pertanyaan yang sering muncul dalam konsultasi syariah adalah bagaimana jika hanya berpelukan atau berciuman? Dilansir dari NU Online, aktivitas romantis seperti mencium, memeluk, atau menyentuh pasangan selama tidak disertai keluarnya sperma (inzal), secara hukum tidak membatalkan puasa. Namun, para ulama memberikan catatan penting mengenai hukumnya:

1. Makruh

Jika aktivitas tersebut membangkitkan syahwat yang dikhawatirkan akan menjerumuskan pasangan pada hubungan intim atau keluarnya mani.

2. Mubah (Boleh)

Jika dilakukan oleh pasangan yang sudah tua atau mereka yang mampu mengendalikan gejolak nafsunya dengan sangat baik.

Prinsipnya adalah sadd ad-dzari’ah atau menutup celah kerusakan.

Jika sekadar kecupan kening sebagai tanda kasih sayang saat hendak berangkat kerja dianggap aman, maka hal itu diperbolehkan. Namun, jika kontak fisik tersebut menjadi “pintu masuk” menuju gairah yang tak terbendung, maka menghindarinya adalah kewajiban.

Ramadhan tidak berarti mematikan romantisme. Islam justru menganjurkan pemenuhan nafsu biologis di waktu yang tepat, yakni setelah berbuka puasa hingga sebelum waktu subuh.

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu” (QS. Al-Baqarah: 187)

Para pakar gaya hidup Islami menyarankan pasangan untuk memindahkan “jam operasional” ke waktu malam. Hal ini justru bisa menambah nilai ibadah jika diniatkan untuk menjaga keharmonisan rumah tangga dan menjauhkan diri dari maksiat.

Selain itu, mandi wajib (mandi junub) setelah berhubungan di malam hari boleh dilakukan setelah terbit fajar (setelah masuk waktu subuh). Artinya, berhubungan intim di malam hari dan baru mandi wajib setelah waktu subuh tidak membatalkan puasa hari tersebut, selama aktivitas seksualnya berhenti sebelum azan subuh berkumandang.

Dengan memahami risiko kifarat yang berat dan batasan-batasan fiqih yang ada, diharapkan pasangan suami istri dapat menjalani Ramadhan dengan penuh ketenangan, keharmonisan, dan tentu saja, ketaatan yang sempurna. (Wahdi)