PALOPO–BPJS Kesehatan Cabang Kota Palopo menegaskan bahwa tidak ada perbedaan dalam layanan medis yang diberikan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), baik peserta kelas 1, 2, maupun 3.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Palopo, Dahniar Hasyim Dahlan, dalam kegiatan Kolaborasi Publikasi Program JKN Tahun 2025 bersama awak media, yang digelar di Kantor BPJS Kesehatan Palopo, Rabu 18 Mei 2025.
Dahniar menyampaikan, seluruh peserta JKN memiliki hak yang sama dalam mendapatkan layanan medis, termasuk pelayanan fasilitas kesehatan, obat-obatan, hingga tindakan operasi.
Menurutnya, satu-satunya perbedaan hanya terletak pada kapasitas kamar rawat inap dan premi yang dibayarkan. “Untuk kelas 3 biayanya Rp35 ribu, kelas 2 Rp100 ribu dan kelas 1 Rp150 ribu,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa prinsip keadilan dalam pelayanan menjadi dasar utama dalam implementasi Program JKN, dan pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan di wilayah kerjanya di 3 Kabupaten dan 1 Kota.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya BPJS Kesehatan dalam memperkuat sinergi dengan media sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat dan edukatif kepada masyarakat,” kata Dahniar. (nada)

