BPOM Palopo Sita 5.005 Kosmetik Illegal Senilai Rp 166 Juta

13838
ADVERTISEMENT

PALOPO — Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palopo mengamankan 5.005 kemasan kosmetik dari berbagai toko. Penertiban ini dilakukan lantaran kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya dan tidak memiliki izin edar atau kosmetik ilegal. Kepala Kantor BPOM Palopo, Nurtati Rahman mengatakan kosmetik tersebut mereka dapatkan dari berbagai toko di empat kabupaten/kota, yaitu Palopo, Luwu, Luwu Utara, dan Toraja. “Nilai ekonomis dari semua kosmetik tersebut adalah Rp 166.865.800,” jelas Nurtati Rahman.

Nurati menjelaskan, kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dapat mengakibatkan kanker dan penyakit kronis lainnya. Olehnya itu, dia mengimbau kepada warga untuk lebih selektif dalam memakai kosmetik. Saat melakukan penertiban, BPOM Palopo melibatkan instansi terkait seperti Dinas Kesehatan dan pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

“Dalam kosmetik yang berbahaya itu mengandung mercuri dan hydroquinon yang dapat menyebabkan kanker. Kami juga menarik kosmetik yang tidak memiliki izin edar sebab kandungan di dalamnya tidak jelas,” ujarnya. Sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat BPOM Palopo melakukan intensifikasi pengawasan kosmetik. Selain itu, mereka juga melakukan pembinaan kepada pelaku usaha dan pemilik sarana kosmetik.

“Masyarakat bisa secara langsung mengecek produk kosmetik yang digunakan aman atau tidak melalui aplikasi CEK BPOM. Aplikasi ini dapat di download di play store atau juga bisa mengunjungi website Badan POM di www.pom.go.id. Bisa juga melalui telepon lewat HALO BPOM di nomor 1500533,” katanya.

ADVERTISEMENT

Nurtati juga mengingatkan kepada seluruh warga khususnya ibu-ibu dan perempuan yang ingin tampil cantik, untuk mewaspadai produk kosmetik yang diperjualbelikan secara online. “90 persen kosmetik yang dijual secara online tidak memiliki nomor izin edar. Itu artiya kosmetik tersebut tidak terdaftar di BPOM. Jadi pemerintah tidak menjamin keamanan barang itu,” ujarnya. (liq/adn)

ADVERTISEMENT