PALOPO–Menanggapi informasi yang berkembang di publik terkait isu tuntutan ganti rugi, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Kantor Cabang Palopo memberikan klarifikasi resmi. Pihak bank menyatakan bahwa permasalahan tersebut telah mencapai titik temu melalui kesepakatan yang kondusif pada hari Jumat lalu, 24 April 2026.
BRI bersama pihak terkait telah mencapai kesepahaman untuk menyelesaikan permasalahan secara damai. Adapun proses penyelesaian akhir dijadwalkan tuntas dalam kurun waktu maksimal dua bulan ke depan, dengan tetap mengacu pada ketentuan serta mekanisme hukum yang berlaku.
Pimpinan Cabang BRI Palopo, Andri Fauzan Rachman, menegaskan bahwa BRI selalu mengedepankan pendekatan yang solutif dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
““Kami memastikan proses mediasi berjalan dengan baik dan telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai dalam waktu yang telah disepakati bersama,” ujar Andri.
Layanan Perbankan Tidak Terganggu
Menepis kekhawatiran masyarakat atas isu yang beredar, BRI menegaskan operasional berjalan normal. Kantor Cabang BRI Palopo tetap beroperasi seperti biasa. Termasuk seluruh layanan perbankan tidak mengalami gangguan dan tetap dapat diakses dengan aman oleh nasabah.
BRI Cabang Palopo juga menjamin seluruh aktivitas operasional tetap berjalan sesuai dengan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
BRI mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya di media sosial. Masyarakat diharapkan selalu mengacu pada kanal informasi resmi untuk mendapatkan data yang akurat. Ke depannya, BRI berkomitmen untuk terus menjaga komunikasi yang terbuka dan profesional guna memberikan kepastian serta rasa aman bagi seluruh nasabah dan pemangku kepentingan. (***)

