BST Tahap Dua Segera Dibayarkan, Nilainya Tetap Rp600 Ribu per KK

749
ILUSTRASI
ADVERTISEMENT

JAKARTA–Setelah menyalurkan Bantuan sosial tunai (BST) tahap pertama, Pemerintah Pusat kembali berencana akan menggulirkan BST tahap kedua. Sama seperti pencairan tahap pertama, tahap kedua juga tetap disalurkan melalui Kantor PT Pos Indonesia (Persero) di seluruh Tanah Air.

Selain itu, mitra pemerintah lainnya, yakni Himpunan Bank Negara (Himbara) juga ditunjuk untuk menyalurkan BST tahap kedua ini. Ada sekitar 8,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) disalurkan melalui PT Pos Indonesia, dan sisanya disalurkan Himbara. Total penerima BST sebanyak 9 juta.

ADVERTISEMENT

“Dari rencana awal Juni gelombang kedua, gelombang ketiga kan kalau sesuai schedule itu minggu ketiga bulan Juni,” kata Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial (Kemensos), Asep Sasa Purnama saat dilansir KORAN SERUYA dari detikcom, Kamis (28/5/2020).

Pada program BST ini, setiap KPM akan mendapat Rp 600.000 per bulannya. Penerima BST ini di luar data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dikelola Kemensos, atau sasarannya warga miskin yang belum mendapatkan bantuan baik dari Desil 2, Desil 3, Desil 4, dan non desil.

ADVERTISEMENT

BST ini program baru selama COVID-19 atau di luar dari bansos seperti program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, bansos sembako, hingga bantuan langsung tunai (BLT) dana desa.

Menurut Asep proses pencairan tahap kedua dan ketiga bisa lebih mudah lantaran dua mitra penyalur sudah memiliki data penerima yang tepat. “Yang paling rumit itu kan awal karena angka sekian lokasinya di mana dan siapa yang menerima, setelah itu kan top up, kedua sudah tahu masyarakatnya siapa,” ujarnya.

“Itu berdasarkan pengalaman pertama teman-teman Kantor Pos sudah tahu, kalau skenarionya sekian akan diatur, akan di split, jadi ada strategi layanan mendekatkan layanan salur BST di tingkat desa,” tambahnya.

Lebih lanjut Asep menegaskan, program BST juga membuat masyarakat tenang apalagi yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) saat pandemi Corona namun tidak masil program perlindungan sosial yang sudah ada selama ini.

“Iya akhirnya masyarakat menjadi tenang, karena semula kan takut terlambat kalau tidak dicairkan, hilang, tapi mereka tenang bahwa pemerintah komit,” ungkapnya. (*/tari)

ADVERTISEMENT