Bukannya Ikut Bersimpati, Polisi Ini Buat Komentar Ujaran Kebencian Soal Awak KRI Nanggala Akhirnya Ditangkap

1139
ADVERTISEMENT

JAKARTA–Entah apa yang merasuki pikiran oknum anggota Polri ini, Aipda Fajar Indriawan sehingga membuat komentar negatif soal awak kapal KRI Nanggala-402 di media sosial. Akibat ulahnya, Aipda Fajar diciduk dan harus berurusan hukum.

Aipda Fajar ditangka tim Polda DIY dan Bareskrim Polri, Senin (26/4/2021). Aipda Fajar ditangkap bermula dari laporan adanya 2 akun tentang komentar negatif terhadap awak KRI Nanggala-402 yang gugur. Salah satunya, akun Facebook dengan nama Fajarnnzz.

ADVERTISEMENT

Dari penangkapan Aipda Fajar itu, polisi menyita 2 unit ponsel dan 2 nomor ponsel.

Dalam posting-an di Facebook itu, akun Fajarnnzz menggunakan diksi kasar untuk mengomentari kejadian tenggelamnya KRI Nanggala-402. Akun Fajarnnzz juga curhat mengenai kondisi perekonomiannya.

ADVERTISEMENT
Ujaran kebencian yang diduga diposting Aipda Fajar Indriawan di Facebook. (Facebook)

Setelah ditelusuri, ternyata akun tersebut milik salah seorang anggota Polri, Aipda Fajar. Oknum polisi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu pun kemudian langsung ditangkap.

“Sudah ditindak sama Kapoldanya,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Senin (26/4/2021).

Agus mengungkapkan saat ini proses pidana terhadap Aipda Fajar juga tengah dilakukan. Nantinya, Aipda Fajar juga akan dikenai kode etik.

“Proses pidana sedang dijalankan. Nanti lanjut dengan kode etik,” ujarnya.

Untuk selanjutnya, penyidikan kasus ini dilakukan Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri. Bareskrim pun akan berkoordinasi dengan Polda DIY untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Bahwa terkait dengan pemilik akun Facebook Fajarnnzz akan dilakukan penyidikannya oleh Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri dan akan berkoordinasi dengan Polda DIY untuk penyerahan tersangka dan barang buktinya,” kata Dirsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi.

“Rencana penyidik akan koordinasi dengan Paminal Mabes untuk bersama-sama menuju Polda DIY untuk mengambil tersangka dikarenakan yang menjadi tersangka adalah anggota Polri dari kesatuan Polsek Kalasan Polres Sleman Polda DIY,” sambung Uliandi.

Sementara itu, terkait sejumlah akun yang juga memberikan komentar negatif terkait awak KRI Nanggala-402, lanjut Uliandi, saat ini tengah disidik. Di antaranya akun Facebook Ahmad Khoizinudin disidik Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri. Akun Facebook Imam Kurniawan disidik Subdit Siber Ditkrimsus Polda Sumatera Utara. Sedangkan akun Facebook Jhon Silahoi akan dilakukan pendalaman oleh Subdit Siber Ditkrimsus Polda NTT. (***)

ADVERTISEMENT