KORANSERUYA–Di bulan suci Ramadhan kita tidak hanya dianjurkan untuk menahan haus dan lapar tetapi juga harus mampu meredam amarah dan hawa nafsu.
Namun, sikap kurang terpuji justru diperlihatkan oleh salah satu oknum DPRD Luwu, Wahyu Napeng (WN) di bulan penuh ampunan ini.
Legislator PAN itu naik pitam dan mengusir salah satu wartawati koran harian Ujungpandang Ekspres (Upeks) yang kerap bertugas di Luwu dan Palopo, hanya karena diduga menggunakan casing (cangkang penutup handphone) bermotif dan berlogo Pemuda Pancasila. Lho, kok bisa?
Sikap arogan anggota DPRD tersebut ia perlihatkan saat rapat terbuka antara DPMD dan DPRD Luwu di ruang musyawarah kantor DPRD Kabupaten Luwu, Senin (4/5/2020).
Menurut pengakuan wartawati harian Upeks, Kartini Echa yang diusir keluar saat itu, bahwa dirinya sama sekali tidak melakukan hal-hal yang melanggar kode etik peliputan saat bertugas atau mengganggu jalannya rapat para wakil rakyat tersebut.
Rapat yang dipimpin oleh ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali dan juga diliput oleh beberapa wartawan itu sempat terhenti sejenak karena adanya insiden ini.
“Kenapa ada anak Pemuda Pancasila di sini, keluar! orang organisasi tidak boleh masuk, kenapa pakai atribut organisasi kalau mau masuk,” bentak sang legislator dengan suara keras kepada Echa, wartawati Grup Fajar yang sudah bertugas sejak lama di Kabupaten Luwu.
Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali yang memimpin rapat, saat dikonfirmasi, mengaku heran dan tidak tahu menahu asal muasal kejadian itu. “Saya pikir tadi, awalnya cuman main-main saja atau lagi bercanda,” ungkap legislator PPP itu.
Arogansi oknum legislatif ini mendapat kecaman dari aktivis Tana Luwu asal Bastem, Yertin Ratu. Ia bilang, “tidak boleh ada diskriminasi kepada siapapun warga negara Indonesia termasuk kepada organisasi yang sah di hadapan hukum dan negara,” tandasnya melalui WhatsApp.
Sementara itu, menurut pengakuan Wahyu Napeng sendiri seperti dilansir KoranSindo yang mengatakan jika sikap itu ia ambil lantaran Kartini Echa disebutnya sembarangan duduk dalam ruangan rapat.
“Tabe…dinda, seharusnya punya etika dalam rapat, jangan juga sembarang duduk dalam ruangan. Sudah ada tempat (duduk) disediakan malahan ia kesana kemari di belakang saya lagi duduknya. Seharusnya jangan di situ. Cuma etika dalam rapat Echa sering keliru membawa diri sebagai media dinda, iyee tabe,” tulis Wahyu Napeng saat membalas pesan singkat jurnalis KoranSindo.
Wahyu Napeng menambahkan, jika dirinya sudah mengingatkan hal itu sebanyak tiga kali dalam pertemuan rapat.
Echa sendiri saat dikonfrontir soal sikapnya yang dianggap tak beretika mondar mandir kesana kemari saat DPRD Luwu sedang rapat khusus membahas monitoring penggunaan anggaran COVID-19 dan BLT Dana Desa tahun 2020 langsung membantah tudingan tersebut.
“Saya duduk di belakang WN karena mau ambil gambar, saya duduk sejenak disitu hanya untuk menunggu momen, kalau memang saya salah, harusnya dia bicarakan baik-baik, tak perlu bersikap kasar dan menarik tangan saya, kemudian menenteng saya dekat pintu keluar, saya kan malu sekali dibegitukan di depan orang banyak, toh sepanjang acara rapat itu saya juga tidak pernah mengganggu,” klarifikasi Echa di grup WA Jurnalis Luwu Raya, Senin (4/5).
PWI Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan
Sementara itu, terkait insiden pengusiran wartawan Ujungpandang Ekspres, Kartini Echa yang juga pengurus PWI Luwu Raya, Tana Toraja dan Toraja Utara di Kantor DPRD Kab. Luwu, membuat organisasi wartawan PWI Luwu Raya, Tana Toraja dan Toraja Utara bereaksi keras.
Ketua PWI Luwu Raya, Tana Toraja dan Toraja Utara, Aryanto Tanding melalui Ketua Seksi Hukum dan Pembelaan Wartawan, Zadly Zainal Kr Rewa, menyayangkan kejadian tersebut, serta menyatakan jika pihaknya tidak akan tinggal diam dengan adanya insiden pengusiran wartawan, terlebih wartawan tersebut adalah juga merupakan anggota PWI.
“Kami telah menerima laporan saudari Kartini Echa, sementara kami dalami dan akan segera kami tindaklanjuti. Yang jelas kalau itu betul, maka kami anggap itu sebagai pelecehan terhadap profesi wartawan dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999,“ tegas Zadly Zainal Kr Rewa melansir ujungpandangpos.com. (*/iys)