Bupati Lutim Pimpin Rakor Monev Pekerjaan Fisik Pembangunan Akhir Tahun 2022

67
ADVERTISEMENT

LUTIM — Bupati Luwu Timur, H. Budiman didampingi Sekretaris Daerah, H. Bahri Suli, Asisten Ekbang, Asisten Pemerintahan dan Kesra dan Asisten Administrasi memimpin rapat koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pekerjaan Fisik Pembangunan Akhir Tahun 2022, di Gedung Wanita Simpurusiang Malili, Rabu (28/12/2022).

Rakor monev ini diikuti oleh seluruh Kepala Organisasi perangkat daerah, Staf Ahli, Kabag, Sekretaris dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Pada kesempatan ini, Bupati Luwu Timur, H. Budiman meminta Perangkat Daerah harus lebih progresif dalam realisasi dan penyerapan anggaran.

ADVERTISEMENT

Bupati menegaskan bahwa, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus terus aktif dalam memaksimalkan penyerapan anggaran. Hal ini terkait beberapa OPD yang belum maksimal dalam penyerapan anggarannya. “Waktu efektif kita semakin sedikit jadi OPD harus terus berupaya semaksimal mungkin,” kata Bupati.

Untuk mempercepat penyerapan anggaran pada masing-masing OPD, Ia menyarankan agar pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawabannya dipercepat, meningkatkan efektivitas dan efisiensi belanja serta meningkatkan monitoring, evaluasi dan pengawasan internal. Pada rakor tersebut, Bupati juga mengecek langsung langsung satu persatu para Kepala OPD guna mengetahui kemajuan progres pekerjaan pembangunan yang dilakukan terutama OPD yang daya serap anggarannya dibawah 92%.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, masing-masing Kepala OPD selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menyampaikan progress fisik dan keuangan, permasalahan yang dihadapi, upaya penyelesaian serta capaian realisasi anggaran.

Sementara Kabag Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setdakab Luwu Timur, Andi Djuana Fachruddin melaporkan jumlah pekerjaan fisik yang mengalami keterlambatan sebanyak 35 paket yakni Dinas Pendidikan 1 Paket, Dinas PUPR 4 paket, Dinas Kesehatan 3 paket, Dinas Parmudora 1 paket, Sekretariat Daerah 1 paket, BKAD 1 paket dan Dinas Pertanian 24 paket.

Sementara untuk paket pekerjaan yang menyeberang tahun yaitu Dinas PUPR 2 paket dan Dinas Parmudora 1 paket. Kabag Ekbang menyarankan, apabila hingga akhir kontrak pelaksanaan pekerjaan belum selesai, sebaiknya diberi kesempatan memperpanjang waktu kontrak namun dikenakan denda 1‰ (satu permil) per hari keterlambatan dengan maksimal 50 hari keterlambatan.

“Persyaratan denda juga diperbolehkan oleh pihak kejaksaan, sebab apabila terjadi putus kontrak, akan menimbulkan kerugian yang lebih besar, karena kalau kita tidak menganggarkan tahun berikutnya bisa mangkrak,” ucap Andi Djuanna menyarankan. (rls/roy)

ADVERTISEMENT