Buron Selama Dua Bulan, Pelaku Pencurian HP di Luwu Akhirnya Diringkus

340
ADVERTISEMENT

BELOPA – Satreskrim Polres Luwu meringkus seorang pelaku pencurian, Supriyadi (34). Pelaku ditangkap saat berada di rumah mertuanya, di Desa Boneposi, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.

Hal tersebut, dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, saat ditemui Koran Seruya di ruang kerjanya, Kamis (15/10/2020).

ADVERTISEMENT

Dia menyebutkan, jika penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi dengan Nomor: LP/171/IX/2020/Polda Sulsel/Res Luwu/SPKT tanggal 27 September 2020 atas nama Jihad Sobrun Jamil (22).

Faisal syam, menjelaskan jika pelaku melakukan aksinya pada 27 September 2020 lalu. Kala itu, pelaku yang tengah mampir di salah satu penjual burung di Desa Lamunre Tengah.

ADVERTISEMENT

Kemudian, pelaku melihat korban yang masih berusia sekitar tujuh tahun tengah asik bermain Hp. Usai memastikan kondisi aman, pelaku kemudian menodongkan senjata tajam kepada korban sembari meminta korban untuk meletakkan Hpnya.

Pelaku lalu mengambil HP kemudian pergi meninggalkan kios burung menuju ke arah Jalan Poros Belopa. Atas kejadian tersebut, kakak korban, Jihad Sobrun Jamil l mengaku mengalami kerugian hingga Rp.4,2 juta.

Usai menerima laporan dari kakak korban, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku beserta barang bukti.

Hingga akhirnya diketahui kalau barang bukti HP berada dalam penguasaan Hidayat yang beralamat di Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Bajo, Kecamatan Bajo.

“Senin tanggal 12 Oktober 2020 dini hari, personel kemudian menuju ke Lingkungan Kampung Baru dan berhasil mengamankan Hidayat beserta barang bukti satu unit HP,” kata Faisal Syam.

Saat dilakukan interogasi, Hidayat mengatakan bahwa HP tersebut merupakan HP yang dicuri oleh kakak kandungnya Supriyadi. “Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap pelaku sampai akhirnya pelaku Supriyadi kita tangkap di rumah mertuanya yang beralamat di Desa Boneposi,” katanya.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti satu HP milik korban, satu sepeda motor, sebilah pisau, satu jaket, dan masker milik pelaku.

“Pelaku mengakui kalau benar dirinyalah yang telah melakukan pencurian. Ia kemudian dibawa ke Polres Luwu guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Faisal Syam. (Mita)

ADVERTISEMENT