– Diduga Jadi Tempat Timbun Solar Subsidi Sebelum Dimuat Mobil Tangki ke Morowali
Praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis solar akan terus marak jika aparat kepolisian tidak tegas menindak para pelakunya. Salah satunya, polisi di Kota Palopo harus berani menertibkan sejumlah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan BBM bersubsidi jenis solar hasil pembelian ilegal di berbagai SPBU. Termasuk hasil pembelian solar bersubsidi dari para pelansir.
Sejumlah gudang diduga tempat penyimpanan solar bersubsidi yang dibeli secara ilegal dari berbagai SPBU di Kota Palopo tersebut, termasuk menjadi tempat penampungan solar yang dibeli dari para pelansir, beroperasi hampir setiap hari.
Ada juga mobil tangki keluar masuk dari beberapa gudang tersebut. Mobil tangki tersebut akan memuat solar yang digudangkan untuk dibawa ke Morowali. Solar subsidi hasil pembelian ilegal dari SPBU tersebut dijual ke sejumlah perusahaan tambang di Morowali dengan harga tinggi. Harga industri.
Sumber KORAN SERUYA menyebutkan, ada beberapa gudang diduga menjadi tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis solar sebelum dipasok ke Morowali. Beberapa gudang tersebut berada di salah satu kompleks perumahan di Kecamatan Wara Selatan, tak jauh dari Mapolsek Wara Selatan,ada juga satu gudang di wilayah Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara. Termasuk ada satu gudang di wilayah Telluwanua, dan Wara Utara.
“Polisi harusnya menertibkan sejumlah gudang tersebut, karena solar subsidi yang dibeli secara ilegal di SPBU, termasuk dibeli dari para pelansir ditampung di gudang-gudang tersebut. Dari gudang itulah solar berton-ton dimuat menggunakan mobil tangki menuju Morowali,” kata sumber media ini.
Tim Polres Palopo sebenarnya sudah pernah merazia sejumlah gudang diduga tempat penyimpanan BBM bersubsidi hasil pembelian ilegal di berbagai SPBU. Kala itu, gudang yang dirazia dalam keadaan kosong. Polisi hanya menemukan bekas tumpahan solar di lantai gudang.
Namun razia hanya berlangsung satu kali. Setelah razia tersebut, praktek gudang kembali berjalan. “Satuji kuncinya, bongkar gudang-gudang tersebut,” kata sumber media ini, mewanti-wanti identitasnya tidak dimediakan.
Sebenarnya, aparat Kepolisian di wilayah Luwu Raya mulai Kota Palopo, Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur telah berungkali menangkap pelaku penimbunan BBM jenis solar. Meski sudah beberapa pelakunya ditangkap, praktek penimbunan BBM bersubsidi tetap marak.
Di Kota Palopo, Satreskrim Polres Palopo mengamankan pelaku penimbunan BBM bersubsidi. Dari jumpa pers yang berlangsung pada Selasa malam, 30 Agustus, Panit Reskrim Polsek Wara, Iptu Ahmad Akbar menyebut, sebanyak 4 pelaku diamankan di Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur. Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Miss X 49 tahun, MK 42 tahun, EW 40 rahun, dan BS 32 tahun.
Perwira dua balok itu menjelaskan peran masing-masing pelaku. Miss X ialah pemilik dari BBM subsidi itu. Sementara MK, EW, dan BS adalah sopir yang bertugas membeli BBM Subsidi di SPBU. Selain pelaku, polisi juga mengamankan jeriken 35 liter berisi solar sebanyak 36 buah, 3 baskom, 2 corong, 4 mobil dan kunci pas 17 sebanyak 4 buah.
Penangkapan itu bermula saat Minggu, 28 Agustus 2022, sekura pukul 18. 30 WITA di Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur Palopo ditemukan Miss X bersama 3 sopir sedang menyimpan BBM jenis solar subsidi. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan 36 jeriken isi 35 liter yang berisi BBM jenis solar.
Sebelumnya, Satlantas Polres Luwu Timur menggagalkan penyelundupan BMM subsidi jenis solar sebanyak 1,7 ton liter. Solar subsidi itu diselundupkan menggunakan 50 jeriken yang masing-masing berisi 35 liter. Solar tersebut diangkut menggunakan dua unit mobil mini bus jenis Avanza.
Kasat Lantas Polres Lutim, Iptu Sarifuddin mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan saat kedua mobil pengangkut solar itu melintas di pos polisi di area Tugu Adipura, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili.
“Mobil itu kami curigai karena bermuatan melebihi kapasitas dan ternyata memuat bahan bakar solar sehingga kami periksa dan diproses di Polres Luwu Timur,” kata Sarifuddin, Selasa (30/8/2022) lalu.
Kejadian yang sama terjadi di Luwu Utara. Yang memiriskan, dalam pengungkapan praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di Masamba, polisi mengamankan satu unit mobil milik salah satu SKPD di lingkup Pemkab Luwu Utara.
Mobil tersebut, bernomor polisi B 9234 LZ, diamankan polisi karena dipakai mengangkut BBM jenis solar yang dibeli menggunakan puluhan jerigen di salah satu SPBU di Masamba.
Sementara di Kabupaten Luwu, polisi juga mengamankan puluhan jerigen berisi solar subsidi yang disembunyikan di belakang salah satu rumah warga di Desa Padanglambe, Kecamatan Ponrang, 28 Agustus 2022 lalu. Sebanyak 23 jerigen berisi solar tersebut akan dibawa ke Morowali. (tim)