Cegah Penyalahgunaan Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Lutra Bakar Puluhan Ribu e-KTP Rusak

603
Pemusnahan Puluhan Ribu e-KTP Rusak oleh Dinas Dukcapil Luwu Utara, Selasa (18/12/2018), di Halaman Parkir Kantor Gabungan Dinas Pemda Lutra.
ADVERTISEMENT

Masamba — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara, Selasa (18/12) melakukan pemusnahan dengan cara membakar puluhan ribu e-KTP rusak di halaman parkiran sebelah utara Kantor Gabungan Dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara, dengan rincian 22.208 keping e-KTP dan 275 blangko e-KTP yang rusak atau invalid.

Pemusnahan ini dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Abdul Mahfud, Waka Polres Lutra Kompol Amir Majid, dan Kadis Dukcapil Mas’ud Masse. Pemusnahan juga disaksikan KPU Luwu Utara, Bawaslu Luwu Utara, Kepala Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik Enyon, Kepala Dinas Perhubungan Eka Rusli dan Kasat Serse Polres Lutra.

ADVERTISEMENT

“Pemusnahan ini dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya penyalahgunaan dokumen kependudukan,” ujar Sekda Abdul Mahfud usai memusnahkan puluhan ribu keping e-KTP. Sementara Kadis Dukcapil Mas’ud Masse mengatakan, pembakaran KTP rusak dan invalid adalah bagian dari tindak lanjut dari arahan Dirjen Dukcapil kemarin.

“Ini adalah pelaksanaan tindak lanjut dari arahan khusus pak Dirjen Dukcapil kemarin di Jakarta, di mana ada empat poin penting yang harus kita laksanakan di tingkat daerah, sekaligus wujud kedisiplinan dalam menjalankan tugas,” tutur Mas’d. Pemusnahan dilaksanakan tepat pada pukul 10.00 wita dan berjalan lancar, aman dan tertib. (man)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT