DAFTAR SEKARANG! 23 Sekolah Kedinasan Terima Siswa Baru, Ini Daftarnya

3402
Ilustrasi sekolah ikatan dinas
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA.COM–Pemerintah Pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi membuka pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2020. Melalui surat Nomor: B/435/M.SM.01.00/2020, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membuka pendaftaran calon  siswa/siswi/taruna/taruni sejak 8 Juni 2020.

“Pendaftaran sekolah kedinasan dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) melalui situs dikdin.bkn.go.id dan pendaftaran dapat dilakukan hingga 23 Juni 2020 pukul 23.59 WIB,” jelas Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian, dilansir KORAN SERUYA dari Kumparan, Kamis (11/6/2020).

ADVERTISEMENT

Pada tahun ajaran kali ini, terdapat enam instansi yang membuka pendaftaran sekolah kedinasan, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pusat Statistik (BPS), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Sementara Kementerian Keuangan sebagai pengelola Politeknik Keuangan Negara atau PKN STAN serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagai pengelola Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG) memutuskan untuk tidak membuka pendaftaran di tahun ajaran 2020 ini.

ADVERTISEMENT

Tahap pendaftaran akan dilanjutkan dengan tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). “Tahapan SKD ini rencananya akan dilaksanakan pada bulan Juli 2020,” lanjut Andi.

Berikutnya, tahapan seleksi lanjutan akan diatur oleh masing-masing kementerian dan lembaga pengelola sekolah kedinasan. Jadwal seleksi SKD dan seleksi lanjutan untuk sekolah kedinasan ini akan dilakukan dengan menerapkan pedoman dan protokol kesehatan dalam tatanan normal baru (The new normal). Namun demikian, pelaksanaan proses pendaftaran dan seleksi siswa sekolah kedinasan ini juga akan menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19.

Bagi calon peserta yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran sekolah kedinasan dapat menghubungi layanan helpdesk daring dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui tautan https://helpdesk.bkn.go.id/dikdin/home.

BKN juga menyediakan informasi seputar pendaftaran sekolah kedinasan melalui akses https://helpdesk.bkn.go.id/dikdin/faq. Sedangkan detail persyaratan, prosedur, dokumen, lokasi seleksi, serta informasi penting lainnya terkait pendaftaran dari masing-masing sekolah kedinasan dapat diakses pada tautan https://dikdin.bkn.go.id/informasi. (ald/HUMAS MENPANRB)

BERIKUT DAFTAR INSTANSI DAN SEKOLAH KEDINASAN YANG TELAH MEMBUKA PENDAFTARAN:

– Kemendagri: Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
– BSSN: Politeknik Siber dan Sandi Negara
– Kemenkumham: Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Ilmu Keimigrasian (Poltekim)
– BIN: Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)
– BPS: Politeknik Statistika STIS

Kementerian Perhubungan: 18 sekolah tinggi, politeknik, dan akademi, yakni:

A. Pendidikan Transportasi Darat

– Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI-STTD) Bekasi
– Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) Tegal
– Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun
– Politeknik Sungai Danau Penyeberangan (Poltrans SDP) Palembang
– Politeknik Transportasi Darat (Poltrada) Bali

B. Pendidikan Transportasi Laut

-Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta
-Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang
-Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar
-Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya
-Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Sumatra Barat
-Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh
-Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Banten

C. Pendidikan Transportasi Udara

-Politeknik Penerbangan Indonesia (PPI) Curug
-Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Surabaya
-Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Makassar
-Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Medan
-Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Palembang
– Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Jayapura

Sumber: kumparan.com

ADVERTISEMENT